LINTASKALIMANTAN.CO || Polres Barito Selatan (Barsel), jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar press release ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika selama bulan Januari Tahun 2022. Selasa (25/1/2022) pagi.
Bertempat di Aula Pucuk Rebung Mapolres Barsel Jalan Soekarno Hatta Desa Sababilah Buntok, Kalteng, press release dipimpin oleh Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra S.I.K., M.M. mewakili Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. dengan didampingi Kasatresnarkoba AKP Bagus Winarmoko, S.H.
Wakapolres Kompol Asdini dalam releasenya menerangkan, selama bulan Januari ini, Polres Barsel melalui jajaran Satresnarkoba Polres Barsel sukses mengungkap sebanyak tiga kasus penyalahgunaan Narkotika diwilkum setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan tiga Laporan Polisi, diantaranya tersangka pertama berinisial M dengan TKP Desa Muara Singan dan Barbuk sabu seberat 0,40 Gram, lalu tersangka A TKP di Kel. Buntok Kota Jl. A. Gani Gandrung dengan Barbuk 4,07 Gram dan kemudian tersangka S yang baru diamankan kemarin di Desa Baru dengan Barbuk 14,63 Gram,” beber Wakapolres.
Mantan Kabagops Polres Kapuas itu menyebut, terhadap pelaku M dan A kita jerat dengan Pasal yang sama yakni Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, sedangkan pelaku S kita kenakan Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan paling lama 20 Tahun atau seumur hidup.
“Perlu rekan-rekan ketahui, Komitmen Polres Barsel jelas, tidak ada tempat dan ruang bagi pelaku penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukum Polres Barito Selatan,” tegasnya. (rls/Sgn/hms/red).