LINTASKALIMANTAN.CO || Rapat mediasi terkait upah angkut antara PT.Graha Inti Jaya dengan Kontraktor lokal di aula Kantor Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
Dalam rapat mediasi tersebut pihak kontraktor lokal agar PT.Graha Inti Jaya mengembalikan upah angkut dari Rp 45.000 dikembalikan ke seperti awal Rp.60.000 per tonase nya.
Pembahasan ini pihak PT.Graha Inti Jaya menyanggupi hanya Rp.47.000 tapi pihak kontraktor memohon upah angkut Rp.55.000 .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil mediasi tersebut Pihak PT Graha Inti Jaya dan pihak kontraktor minta waktu dalam keputusan tersebut untuk di rapatkan kembali.
Acara mediasi ini di hadiri oleh Staf Kecamatan Mantangai , Anggota Polsek Mantangai , H. WILSON selaku ketua lembaga dewan adat dayak Kecamatan Mantangai , Manajemen PT. Graha Inti Jaya , Buyung Pranata, SH. MH selaku Advokat dan perwakilan dari Pihak Kontraktor dan Para kontraktor lokal.
Kapolsek Mantangai Akp Fry Mayedi Sastrawan melalui anggotanya mengatakan, berharap agar permasalahan tersebut bisa di atasi dan mendapatkan titik temu agar kedua belah pihak bisa bekerja sama.
” Dari mediasi ini untuk kedua belah pihak yang nantinya kalau sudah saling menyetujui permasalahan upah angkut tersebut tidak saling merugikan sehingga tercipta kerja sama yang baik untuk kedepannya ” pungkasnya, (*/rls/Sgn/hms/red).