SABU DARI TETANGGA..!!! Mau Transaksi 1 Kg Sabu, Dua Bandar Keburu Diringkus Polisi

- Reporter

Sabtu, 15 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Dua orang bandar sabu seberat 1 Kilogram (Kg) berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tarakan pada 23 Desember 2021 lalu.

Sabu seharga 280 Juta tersebut rencananya akan di edarkan ke wilayah Kalimantan timur (Kaltim) dan sekitar kota Tarakan.

“Kedua bandar ini masing-masing berinisial AN (33) dan SU (27). Peredaran sabu ini terungkap berkat adanya informasi masyarakat, bahwa terjadi transaksi narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah. Sehingga tim Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud,” kata Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia di dampingi Kasat Resnarkoba IPDA Dien Fahrur Romadhoni, Kamis (13/01) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Taufik mengungkapkan, sesampainya di hotel, tim langsung menuju kamar nomor 228 sekitar pukul 21.00 WITA. Dalam kamar tersebut berhasil diamankan tersangka AN.

“Saat penggeledahan ditemukan empat bungkus bekas sabu, lakban kuning, dan satu buah Handphone. Dari pengecekan handphone milik AN, didapati bukti chat soal lokasi sabu yang di sembunyikan di rumah AN, Jalan Juata Lembah, RT 21 Kelurahan Juata Kerikil. Sehingga tim opsnal langsung bergerak kesana,” ungkap dia.

Di rumah itu, lanjut Kapolres Tarakan, ternyata ada seseorang berinisial SU yang juga turut terlibat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 1 Kg yang disimpan di dalam speaker.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku ini merupakan bandar, dari pengakuan mereka, sabu-sabu ini akan dikirim sebagian ke Kaltim dan sebagian lagi diedarkan di Tarakan,” terang perwira bunga dua ini.

Taufik menuturkan, kedua pelaku juga positif menggunakan sabu. Kemudian salah satu tersangka yakni AN juga residivis narkoba.

“Jadi sabu ini dibeli di Malaysia seharga Rp 280 juta. Kedua pelaku saat ini telah mendekam di rutan Polres Tarakan. Mereka kita sangkakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Kapolres Tarakan. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Usai Pimpin Sertijab, Kapolresta Pimpin Acara Kenal Pamit Kasatreskrim
Giliran Pria Betawi Nahkodai Lapas Kotabaru, Kualitas Pembinaan WBP Bakal di Prioritaskan
Kasatsamapta Polresta Palangka Raya Hadiri Sertijab Dandim 1019/Katingan dan Danyonif 631/Antang
Sambangi Sekolah Dasar, Polsek Rakumpit Tanamkan Arti Perbedaan Sejak Dini
Serap Aspirasi Warga, H.Rifai dan Jayadi Blusukan Kerumah Warga
Sahidar Buntit Soekah Klarifikasi Atas Sengketa Tanah Puskesmas Pahandut Di Pemberitaan Media
Cooling System Bersama Tokoh Agama, Kapolres Murung Raya Ajak Bersama Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
HUT TNI Ke-79, Polres Barsel Berikan Kejutan Untuk Kodim 1012/Buntok Sebagai Wujud Sinergitas
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:59 WIB

Usai Pimpin Sertijab, Kapolresta Pimpin Acara Kenal Pamit Kasatreskrim

Rabu, 9 Oktober 2024 - 04:38 WIB

Giliran Pria Betawi Nahkodai Lapas Kotabaru, Kualitas Pembinaan WBP Bakal di Prioritaskan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:40 WIB

Kasatsamapta Polresta Palangka Raya Hadiri Sertijab Dandim 1019/Katingan dan Danyonif 631/Antang

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:35 WIB

Sambangi Sekolah Dasar, Polsek Rakumpit Tanamkan Arti Perbedaan Sejak Dini

Selasa, 8 Oktober 2024 - 06:25 WIB

Serap Aspirasi Warga, H.Rifai dan Jayadi Blusukan Kerumah Warga

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:03 WIB

Sahidar Buntit Soekah Klarifikasi Atas Sengketa Tanah Puskesmas Pahandut Di Pemberitaan Media

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Cooling System Bersama Tokoh Agama, Kapolres Murung Raya Ajak Bersama Jaga Kondusifitas Pilkada 2024

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:36 WIB

HUT TNI Ke-79, Polres Barsel Berikan Kejutan Untuk Kodim 1012/Buntok Sebagai Wujud Sinergitas

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Kasdim 1014/Pbn Dampingi Tim Wasev Sterad Tinjau Lokasi Oplah

Jumat, 11 Okt 2024 - 20:01 WIB