LINTASKALIMANTAN.CO || Untuk Penetapan keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai desa tahun anggaran 2022 Desa Manusup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
Musyawarah desa penetapan KPM tahun anggaran 2022 dilaksanakan di balai desa Manusup hilir Kecamatan Mantangai dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Briptu Sutriadi Anggota Polsek Mantangai, kepala desa Manusup hilir,Bhabinsa, perwakilan Kecamatan Mantangai dan seluruh perangkat desa tokoh masyarakat Manusup.
Kepala desa Manusup hilir menjelaskan Kepada masyarakat tentang , usulan-usulan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tahun Anggaran 2022 yang menjadi prioritas. Kegiatan dilaksanakan dengan cara tanya jawab, diskusi antara pihak Desa dan masyarakat, dengan tetap memperhatikan Protokol kesehatan Covid-19, .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polsek Mantangai melalui Bhabinkamtibmas sepenuhnya mendukung dan akan membantu pelaksanaan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tetap melakukan pengawasan baik pada saat penggunaan anggaran dan juga pada saat penerima.
Kapolsek Mantangai Akp Fry Mayedi Sastrawan melalui Bhabinkamtibmas menegaskan, selama masa pandemi masih melanda negeri ini warga masyarakat diwajibkan mematuhi protokol kesehatan memakai masker agar terhindar dari penularan covid-19.
” Masyarakat penerima bantuan langsung tunai yang di anggarkan dari dana desa agar tepat sasaran untuk warga yang di tetapkan sebagai penerima, sehingga warga yang menerima dapat memanfaatkan bantuan tersebut sebaik mungkin dan apabila berkebun jangan membakar hutan serta mengantisipasi berita hoax ” pungkasnya, (*/rls/Sgn/hms/red).