LINTASKALIMANTAN.CO || Kegiatan Penandatanganan Kerjasama (MuO) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kejaksaan Negeri setempat di bidang Perdata, Tata Usaha Negara (Datun). Di Aula Kantor Bupati Kobar, Kamis (13/01/2022).
Nota kesepakatan bersama ini sudah terjalin ditahun sebelumnya. Yang mana setiap 1 tahun MuO ini kembali ditandatangani sesuai dengan kesepakatan. Adapun isi dari kesepakatan ini, Kejaksaan Negeri Kobar memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum khususnya terkait Datun kepada Pemkab Kobar.
“Acara hari ini, penandatanganan kerjasama antara Pemkab Kobar dengan Kejaksaan Negeri Kobar khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Bupati Kobar H. Nurhidayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia jelaskan kerjasama ini dilakukan guna menciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lainnya. Untuk mencapai tujuan yang sama yaitu, mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.
“Kami melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama. Tentang bantuan hukum pertimbangan hukum khususnya di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerjasama yang sudah terjalin ini sudah kita lakukan dalam kurun waktu 12 bulan. Kemudian dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak,” kata Bupati Kobar, Hj. Nurhidayah.
Bupati Kobar menyampaikan bahwa dalam kerjasama ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat akan menyiapkan 20 surat. Yaitu itu surat kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat. Terkait persoalan-persoalan aset yang saat ini sedang dilakukan penataan yang sifatnya juga ini masih di dalam permasalahan yang belum clear. Khususnya aset pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Adapun 20 kasus ini sudah kita inventariser selama ini. Jadi ini lanjutan saja, agar penguatan didalam kerjasama. Karena sebelum menentukan pendampingan kita sudah inventariser aset yang kita miliki benar atau tidak dengan menghimpun dokumen-dokumen yang lengkap. Dari semua ini ada yang sudah dikuasai pihak lain dan juga belum tuntas persoalannya,” ungkap Bupati Kobar.
Di tempat yang sama, Kajari Kotawaringin Barat, Makmun menyampaikan dukungan penuh dalam pelaksanaan apa yang tertuang di dalam nota kesepakatan. Pihaknya siap melakukan pendampingan hukum terkait aset yang dimiliki pemerintah daerah yang mau dan sudah dikuasai oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
“Terkait dengan pelaksanaan MuO kali ini kita mendukung sepenuhnya. Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terutama dalam pembenahan terhadap aset yang dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak benar atau tidak sesuai dengan aturan yang ada. Kita melakukan pendampingan semaksimal mungkin. Tentu bagaimana aset itu kembali kepada pemerintah daerah,” pungkas Kajari Kobar.
(*/rls/dd/red)