LINTASKALIMANTAN.CO || Polsek Jajaran, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Seperti Halnya yang dilaksanakan oleh Briptu Jordi personel Polsek Rakumpit yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Bukit Sua sembari berpatroli di Wilayah Kelurahannya di Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya, Senin (10/1/2022) siang.
Jordi juga berdialog dengan warga serta mensosialisasikan imbauan Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan membersihkan lahan dengan membakar, karena ada sanksi denda hingga penjara bagi oknum yang sengaja melakukannya dan mengakibatkan kebakaran yang luas sebagaimana tertuang didalam Mak dilumat Kapolda Kalteng,” pungkasnya. (*/rls/Sgn/hms/red).