Foto Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani saat melaksanakan press release di Mako Polres Kobar, Sabtu (08/01/2022)
LINTASKALIMANTAN || Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah memimpin press release perkara tindak pidana penipuan dan atau pencemaran nama baik. Adanya tersangka agen travel dan kawan kawan yang diduga memungut biaya vaksin kepada calon penumpang kapal. Di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sebanyak empat orang yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Tentu dalam hal ini menjadi perhatian pihaknya agar peristiwa ini tidak terulang lagi. Sebagaimana kita ketahui pemerintah dalam mewujudkan herd imunity masyarakat untuk vaksinasi digratiskan. Kalau ada yang memungut biaya segera laporkan ke pihak yang berwajib, di masing-masing wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa vaksinasi yang sudah digagas oleh pemerintah ini semuanya diberikan secara gratis atau cuma-cuma. Jadi apabila ada masyarakat yang merasa dalam pelaksanaan vaksinasi ini dipungut biaya silahkan segera melaporkan ke aparat penegak hukum yang terdekat di masing-masing tempat dan daerah, baik itu di Polsek, Polres, Polda pihaknya akan menindaklanjuti,” tegas Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah. Saat press release di Halaman Mako Polres Kobar, Sabtu (08/01/2022).
Kapolres mengatakan, bahwa
sebagaimana kita ketahui pemerintah dalam mewujudkan herd imunity masyarakat untuk vaksin digratiskan. Melihat kejadian ini pihaknya melaksanakan rapat koordinasi dengan agen travel diminta untuk memasang spanduk yang menyatakan vaksin ini gratis.
“Kami anjurkan jangan sampai nanti upaya yang sudah dilakukan pemerintah untuk mewujudkan herd imunity ini dinodai dengan perilaku beberapa oknum yang memperjualbelikan vaksin tersebut. Seluruh komponen Satgas baik dari TNI, Polri maupun Dinas Kesehatan, kami setiap hari bekerja melaksanakan kegiatan vaksinasi ini dan itu semuanya tidak dipungut biaya. Jadi silakan masyarakat bagi yang belum divaksin pertama dan divaksin kedua serta vaksin anak, segera mendaftarkan ke gerai vaksin terdekat baik yang ada di Puskesmas maupun yang ada di Gerai Polres Kobar, Kodim 1014 Pbun, Danlanud Iskandar Pangkalan Bun, semuanya gratis,” jelas AKBP Devy Firmansyah.
Dia jelaskan, dengan adanya kejadian ini kami sudah melaksanakan rapat dengan seluruh biro jasa angkutan atau travel agen. Agar mensosialisakan memasang spanduk bertulisan yang maknanya vaksin itu gratis. Dalam hal ini pihaknya sudah mengonsepkan spanduknya. Meminta biro jasa angkutan dan agen travel untuk memasang spanduk di luar dan di dalam kantornya.
“Jadi kemarin kita desainkan supaya seragam. Kita minta mereka mencetak supaya masyarakat mengetahui dan teredukasi bahwa vaksin ini gratis. Dengan adanya spanduk itu berarti masyarakat sudah akan tahu dan akan melihat sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang akan berbuat sesuatu untuk melakukan hal yang tidak semestinya. Apalagi melakukan penarikan untuk biaya. Apabila masih ditemukan biro jasa angkutan dan travel agen yang tidak memasang spanduk ini sesuai dengan kesepakatan maka berarti memang dia masih mempunyai niat yang tidak baik,” pungkas Kapolres Kobar.
(*//rls/dd/red)