Sebanyak 50 Izin Konsensi Kawasan Hutan di Kalteng di Cabut Menteri LHK dan 20 Izin Konsesi Kawasan Hutan di Evaluasi

- Reporter

Jumat, 7 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mencabut 192 izin konsesi kawasan hutan atau yang dikenal dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di lahan seluas 3.126.439,36 hektar.

Sebanyak 50 izin perusahaan yang dicabut diantaranya dalam kawasan hutan seluas 384.380,73 hektar di Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara 20 izin perusahaan konsesi kehutanan untuk dilakukan evaluasi berada didalam kawasan hutan seluas 80.131,4 hektare di Kaleng

Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Lintaskalimantan.co, hari ini, Jum’at (07/01), pecabutan 106 PBPH itu diputuskan Menteri LHK dalam  SK Menteri LHK Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada lampiran SK Menteri LHK terkait hal itu, Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022, ditulis  nama-nama 50 perusahaan pemegang PBPH di Kalteng  yang dilakukan pencabutan adalah,  PT Pola Inti Rimba, PT Rimba Elok, PT Abadi Jaya Indah, PT Berkat Bersaudara Nusantara, PT Borneo Prima Coal Indonesia, PT Dahlia Biru, PT Parindo Bersaudara, PT Peron Tambang Kalimantan, Koperasi Jembatan Dua Mandiri, PT Kapuas Tunggal Persada, PT Tujuh Saudara, PT Citra Mitra Perkasa Utama, PT Makmur Bersama Asia, PT Agrindo Green Lestarsi, PT Antang Ganda Utama (I), PT Antang Utama Estate/PT HasFarm, PT Berkala Maju Bersama, PT Bina Sarana Sawit Utama, PT Bintang Sakti Legana, PT Bisma Darma Kencana, PT Bohindomas Permai/PT Argo Indomas, PT Bumi Argo Prima, PT Ciliandry Anky Abadi, PT Citra Agro Abadi, PT Gumas Alam Subur, PT Gunung Sejahtera Yoli Makmur, PT Hamparan Mitra Abadi, PT Hutan Indo Agro Lestari, PT Indopenta Sejahtera Abadi, PT Ketabang Subur Lestari, PT Kharima Unggul Sentraltama Cemerlang, PT Kridatama Lancar, PT Kurun Sumber Rejeki, PT Lestari Unggul Jaya (II), PT Mitra Agro Persada Abadi, PT Mulia Sawit Agro Lestari, PT Musirawas Citraharpindo, PT Nusantara Sawit Persada (I), PT Nusantara Sawit Persada (II), PT Persada Bina Nusantara Abadi, PT Satria Abdi Lestari, PT Sawit Multi Utama, PT Suka Jadi Sawit Mekar, PT Surya Indah Nusantara Pagi, PT Teguh Sempurna, PT Tewah Bahana Lestari, PT Tirta Madu, PT Uni Primacom, PT Wana Catur Jaya Utama, dan PT Wana Sawit Subur Lestari (I).

Selanjutnya, nama-nama 20 perusahaan pemegang PBPH di Kalteng  yang dilakukan evaluasi oleh KLHK adalah, PT E-Grendo, PT Bara Internasional, Bara Prima Mandiri, Citra Indah Matahari, PT Daya Bumindo Karunia, PT Kalimantan Prima Nusantara, PT Montalat Jaya Utama, PT Palopo Indah Raya, PT Sumber Rejeki Ekonomi, PT Graha Surya Tambang, PT Dayak Membangun Pratama, PT Elektra Global, PT Pasifik Samudra Perkasa, PT Palma Mandiri Lestari, PT Gemareksa Mekarsari, PT Agro Lestari Sentosa, PT Dwi Warna Karya, PT Mulya Sawit Agro Lestari, PT Katingan Mujur Sejahtera, dan PT Pagatan Usaha Makmur.

Dalam SK-nya itu, Menteri LHK menerangkan, izin konsesi kawasan hutan yang menjadi obyek kegiatan evaluasi, penertiban dan pencabutan adalah PBPH atau yang dulunya dikenal dengan sebutan HPH/IUPHHK-HA, yang memanfaatkan  kayu yang tumbuh alami  dalam kawasan hutan, memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan  pemanfaatan kayu tanaman budidaya, perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan antara lain untuk pertambangan, perkebunan, migas, panas bumi dan kelistrikan.

Kemudian, perusahaan yang memegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, merupakan perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Hutan Produksi menjadi kawasan serta tukar menukar kawasan hutan.

“Selanjutnya, konsesi kawasan hutan yang menjadi obyek kegiatan evaluasi, penertiban dan pencabutan adalah Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA)/Ekowisata, merupakan izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasiltas sarana dan prasrana yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam pada Kawasan Konservasi,” kata Menteri LHK.

Dalam  SK Menteri LHK Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 yang mulai berlaku tanggal 6 Januari 2022 disebutkan pula, 192 izin yang dicabut berada di lahan seluas 3.126.439,36 hektar.

“Sebelumnya dari Periode Semptember 2015 sampai dengan Juni 2021, juga telah dicabut PBPH sebanyak 42 unit perizinan/perusahaan seluas 812.796,93 hektar,” ungkap Menteri LHK.

Dimana dalam 42 unit yang dicabut, 9 perizinan ada di Kalteng dengan luas 34.783.125 hektare. Adapun nama-nama 9 perusahaan pemegang PBPH yang dicabut  adalah Koperasi Putra Dayak Jaya, PT Fortuna Cipta Sejahtera, PT Lestari Damai Indah Timber, PT Khatulistiwa Lestari Abadi D/H PT Wana Damai, PT Kalanis Sumber Rejeki, PT Inhutani III Santilik, PT Rimba Berlian Hijau, PT Pundi Wana Semesta, dan PT Rimba Argamas,

Pada uraian menimbang di SK Pencabutan PBPH, Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan, pencabutan PBPH dalam rangka optimalisasi produktifitas kawasan hutan, penertiban PBPH bagian penting dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan lestari, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan pencabutan PBPH merupakan instrumen kebijakan untuk pengendalian dan pengawasan dalam menjamin akses pemanfaatan hutan yang merefleksikan keadilan, tata kelola hutan yang diselenggarakan secara bertanggung jawab. (*/rls/ang/red)

Berita Lainnya

Pengukuhan Korlap PSHW TM Cabang Palangka Raya Berjalan Sukses dan Meriah
Polresta Palangka Raya Amankan Jalannya Parade Natal di Lapangan Sanaman Mantikei
Ikuti Kejuaraan Provinsi, Atlet Futsal Putra dan Putri Perwakilan Kotabaru di Berangkatkan
Kisah Heroik Anggota Polres Kotabaru Untuk Sukseskan Pilkada 2024 Terjangi Medan Ekstrim
Peringati HKN ke-60, Dinkes Kotabaru Gelar Fun Run dan Jalan Santai 2024
Pastikan Keamanan Jelang Rekapitulasi Pilkada 2024, Polres Kotabaru Sterilisasi Gedung Islamic Center
Polisi Masih Terus Selidiki Bangker LPG 3 Kg di Kotabaru Yang Meledak Kemarin
Rahmat Hidayat dan Eko Sumarno : Masih Menunggu Hasil Hitung Resmi KPU
Berita ini 231 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 1 Desember 2024 - 20:35 WIB

Pengukuhan Korlap PSHW TM Cabang Palangka Raya Berjalan Sukses dan Meriah

Minggu, 1 Desember 2024 - 15:49 WIB

Polresta Palangka Raya Amankan Jalannya Parade Natal di Lapangan Sanaman Mantikei

Minggu, 1 Desember 2024 - 12:55 WIB

Ikuti Kejuaraan Provinsi, Atlet Futsal Putra dan Putri Perwakilan Kotabaru di Berangkatkan

Minggu, 1 Desember 2024 - 11:19 WIB

Kisah Heroik Anggota Polres Kotabaru Untuk Sukseskan Pilkada 2024 Terjangi Medan Ekstrim

Minggu, 1 Desember 2024 - 10:00 WIB

Peringati HKN ke-60, Dinkes Kotabaru Gelar Fun Run dan Jalan Santai 2024

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:26 WIB

Pastikan Keamanan Jelang Rekapitulasi Pilkada 2024, Polres Kotabaru Sterilisasi Gedung Islamic Center

Jumat, 29 November 2024 - 16:52 WIB

Polisi Masih Terus Selidiki Bangker LPG 3 Kg di Kotabaru Yang Meledak Kemarin

Jumat, 29 November 2024 - 15:54 WIB

Rahmat Hidayat dan Eko Sumarno : Masih Menunggu Hasil Hitung Resmi KPU

Berita Terbaru