LINTASKALIMANTAN.CO || Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mencabut 192 izin konsesi kawasan hutan atau yang dikenal dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di lahan seluas 3.126.439,36 hektar.
Sebanyak 50 izin perusahaan yang dicabut diantaranya dalam kawasan hutan seluas 384.380,73 hektar di Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara 20 izin perusahaan konsesi kehutanan untuk dilakukan evaluasi berada didalam kawasan hutan seluas 80.131,4 hektare di Kaleng
Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Lintaskalimantan.co, hari ini, Jum’at (07/01), pecabutan 106 PBPH itu diputuskan Menteri LHK dalam SK Menteri LHK Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada lampiran SK Menteri LHK terkait hal itu, Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022, ditulis nama-nama 50 perusahaan pemegang PBPH di Kalteng yang dilakukan pencabutan adalah, PT Pola Inti Rimba, PT Rimba Elok, PT Abadi Jaya Indah, PT Berkat Bersaudara Nusantara, PT Borneo Prima Coal Indonesia, PT Dahlia Biru, PT Parindo Bersaudara, PT Peron Tambang Kalimantan, Koperasi Jembatan Dua Mandiri, PT Kapuas Tunggal Persada, PT Tujuh Saudara, PT Citra Mitra Perkasa Utama, PT Makmur Bersama Asia, PT Agrindo Green Lestarsi, PT Antang Ganda Utama (I), PT Antang Utama Estate/PT HasFarm, PT Berkala Maju Bersama, PT Bina Sarana Sawit Utama, PT Bintang Sakti Legana, PT Bisma Darma Kencana, PT Bohindomas Permai/PT Argo Indomas, PT Bumi Argo Prima, PT Ciliandry Anky Abadi, PT Citra Agro Abadi, PT Gumas Alam Subur, PT Gunung Sejahtera Yoli Makmur, PT Hamparan Mitra Abadi, PT Hutan Indo Agro Lestari, PT Indopenta Sejahtera Abadi, PT Ketabang Subur Lestari, PT Kharima Unggul Sentraltama Cemerlang, PT Kridatama Lancar, PT Kurun Sumber Rejeki, PT Lestari Unggul Jaya (II), PT Mitra Agro Persada Abadi, PT Mulia Sawit Agro Lestari, PT Musirawas Citraharpindo, PT Nusantara Sawit Persada (I), PT Nusantara Sawit Persada (II), PT Persada Bina Nusantara Abadi, PT Satria Abdi Lestari, PT Sawit Multi Utama, PT Suka Jadi Sawit Mekar, PT Surya Indah Nusantara Pagi, PT Teguh Sempurna, PT Tewah Bahana Lestari, PT Tirta Madu, PT Uni Primacom, PT Wana Catur Jaya Utama, dan PT Wana Sawit Subur Lestari (I).
Selanjutnya, nama-nama 20 perusahaan pemegang PBPH di Kalteng yang dilakukan evaluasi oleh KLHK adalah, PT E-Grendo, PT Bara Internasional, Bara Prima Mandiri, Citra Indah Matahari, PT Daya Bumindo Karunia, PT Kalimantan Prima Nusantara, PT Montalat Jaya Utama, PT Palopo Indah Raya, PT Sumber Rejeki Ekonomi, PT Graha Surya Tambang, PT Dayak Membangun Pratama, PT Elektra Global, PT Pasifik Samudra Perkasa, PT Palma Mandiri Lestari, PT Gemareksa Mekarsari, PT Agro Lestari Sentosa, PT Dwi Warna Karya, PT Mulya Sawit Agro Lestari, PT Katingan Mujur Sejahtera, dan PT Pagatan Usaha Makmur.
Dalam SK-nya itu, Menteri LHK menerangkan, izin konsesi kawasan hutan yang menjadi obyek kegiatan evaluasi, penertiban dan pencabutan adalah PBPH atau yang dulunya dikenal dengan sebutan HPH/IUPHHK-HA, yang memanfaatkan kayu yang tumbuh alami dalam kawasan hutan, memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu tanaman budidaya, perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan antara lain untuk pertambangan, perkebunan, migas, panas bumi dan kelistrikan.
Kemudian, perusahaan yang memegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, merupakan perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Hutan Produksi menjadi kawasan serta tukar menukar kawasan hutan.
“Selanjutnya, konsesi kawasan hutan yang menjadi obyek kegiatan evaluasi, penertiban dan pencabutan adalah Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA)/Ekowisata, merupakan izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasiltas sarana dan prasrana yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam pada Kawasan Konservasi,” kata Menteri LHK.
Dalam SK Menteri LHK Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 yang mulai berlaku tanggal 6 Januari 2022 disebutkan pula, 192 izin yang dicabut berada di lahan seluas 3.126.439,36 hektar.
“Sebelumnya dari Periode Semptember 2015 sampai dengan Juni 2021, juga telah dicabut PBPH sebanyak 42 unit perizinan/perusahaan seluas 812.796,93 hektar,” ungkap Menteri LHK.
Dimana dalam 42 unit yang dicabut, 9 perizinan ada di Kalteng dengan luas 34.783.125 hektare. Adapun nama-nama 9 perusahaan pemegang PBPH yang dicabut adalah Koperasi Putra Dayak Jaya, PT Fortuna Cipta Sejahtera, PT Lestari Damai Indah Timber, PT Khatulistiwa Lestari Abadi D/H PT Wana Damai, PT Kalanis Sumber Rejeki, PT Inhutani III Santilik, PT Rimba Berlian Hijau, PT Pundi Wana Semesta, dan PT Rimba Argamas,
Pada uraian menimbang di SK Pencabutan PBPH, Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan, pencabutan PBPH dalam rangka optimalisasi produktifitas kawasan hutan, penertiban PBPH bagian penting dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan lestari, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan pencabutan PBPH merupakan instrumen kebijakan untuk pengendalian dan pengawasan dalam menjamin akses pemanfaatan hutan yang merefleksikan keadilan, tata kelola hutan yang diselenggarakan secara bertanggung jawab. (*/rls/ang/red)