HENDAK TRANSAKSI..!! Dua Budak Sabu di Muara Teweh Keburu Diciduk Polisi

- Reporter

Jumat, 7 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah, berhasil meringkus dua budak sabu, Jumat (07/01) sekira pukul 17.00 WIB.

Kedua pelaku ini diketahui bernama Latif Atul Ilmi alias Latif (24) dan Achmad Noval Kurnia alias Noval (21) ketika diamankan dua budak sabu tersebut sedang asyik ngobrol dikediaman salah satu pelaku.

Penangkapan terhadap para pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa dirumah salah satu pelaku jalan Merak No.92, Rt.26, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara ini sering adanya transaksi sabu-sabu yang dilakukan para pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindak lanjuti laporan masyarakat dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Slameto langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa sabu.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP Slameto membenarkan kejadian penangkapan tersebut, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp. Jumat (07/01)

“Kita langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku dan berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sabu siap edar,” ungkap Slameto.

Dijelaskannya Kasat Narkoba, Dalam penangkapan terhadap para pelaku ini setelah dilakukan pengeledahan badan terhadap terlapor 1 (satu) ditemukan uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong celana kiri sebelah kiri, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 0,30 gram dan barang buktinya lainnya.

“Kini kedua pelaku langsung diamankan ke Polres Barito Utara terhadap keduanya dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara,” tandasnya. (*/rls/ang/red)

Berita Lainnya

Pengukuhan Korlap PSHW TM Cabang Palangka Raya Berjalan Sukses dan Meriah
Polresta Palangka Raya Amankan Jalannya Parade Natal di Lapangan Sanaman Mantikei
Ikuti Kejuaraan Provinsi, Atlet Futsal Putra dan Putri Perwakilan Kotabaru di Berangkatkan
Kisah Heroik Anggota Polres Kotabaru Untuk Sukseskan Pilkada 2024 Terjangi Medan Ekstrim
Peringati HKN ke-60, Dinkes Kotabaru Gelar Fun Run dan Jalan Santai 2024
Pastikan Keamanan Jelang Rekapitulasi Pilkada 2024, Polres Kotabaru Sterilisasi Gedung Islamic Center
Polisi Masih Terus Selidiki Bangker LPG 3 Kg di Kotabaru Yang Meledak Kemarin
Rahmat Hidayat dan Eko Sumarno : Masih Menunggu Hasil Hitung Resmi KPU
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 1 Desember 2024 - 20:35 WIB

Pengukuhan Korlap PSHW TM Cabang Palangka Raya Berjalan Sukses dan Meriah

Minggu, 1 Desember 2024 - 15:49 WIB

Polresta Palangka Raya Amankan Jalannya Parade Natal di Lapangan Sanaman Mantikei

Minggu, 1 Desember 2024 - 12:55 WIB

Ikuti Kejuaraan Provinsi, Atlet Futsal Putra dan Putri Perwakilan Kotabaru di Berangkatkan

Minggu, 1 Desember 2024 - 11:19 WIB

Kisah Heroik Anggota Polres Kotabaru Untuk Sukseskan Pilkada 2024 Terjangi Medan Ekstrim

Minggu, 1 Desember 2024 - 10:00 WIB

Peringati HKN ke-60, Dinkes Kotabaru Gelar Fun Run dan Jalan Santai 2024

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:26 WIB

Pastikan Keamanan Jelang Rekapitulasi Pilkada 2024, Polres Kotabaru Sterilisasi Gedung Islamic Center

Jumat, 29 November 2024 - 16:52 WIB

Polisi Masih Terus Selidiki Bangker LPG 3 Kg di Kotabaru Yang Meledak Kemarin

Jumat, 29 November 2024 - 15:54 WIB

Rahmat Hidayat dan Eko Sumarno : Masih Menunggu Hasil Hitung Resmi KPU

Berita Terbaru