Foto empat orang tersangka calo vaksin di Ruang Satkrim Polres Kobar, Jumat (07/01/2022)
LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Kotawaringin Barat mengamankan empat orang tersangka yang melakukan penjualan atau pemungutan biaya terhadap masyarakat yang akan mengikuti vaksinasi. Yang mana saat ini dalam melakukan berpergian melalui laut sebagai syarat harus sudah divaksin. Karena masyarakat ini juga sebagai perantau tentu tidak mengetahui tempat dan jadwal vaksinasi. Dalam hal ini dimanfaatkan oleh para tersangka untuk calon penumpang kapal bisa mendapatkan vaksin Covid-19 yang semestinya tidak dipungut biaya.
Adapun inisial empat orang tersangka dalam perkara ini yaitu, IKS (27), ES (27), B (52) dan AR (27) warga Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kobar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian tersebut berawal saat ada empat masyarakat yang akan pulang kampung membeli tiket di agen tiket milik pelaku ES. Setelah itu pelaku menanyakan terkait persyaratan vaksin kepada masyarakat tersebut. Dan ternyata belum divaksin, lalu pelaku menawarkan jasa untuk memfasilitasi vaksin,” kata Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Rendra Aditya Dhani. Jumat (07/01/2022).
Kemudian Kasat Reskrim Polres Kobar menjelaskan, bahwa pelaku IKS dan ES menghubungi pelaku B juga AR untuk mengantarkan empat orang tersebut. Untuk melakukan vaksinasi di Gerai Vaksin Presisi Polres Kobar.
“Sebelum vaksin, empat orang tersebut
sebelumnya sudah dimintai biaya atas jasa vaksin. Dan kertas rincian yang dibuat pelaku sudah kami amankan juga,” jelas Rendra.
Dia ungkapkan kejanggalan tersebut diketahui pertama kali oleh petugas screening bahwa ada masyarakat selaku pemohon vaksin yang mengaku dipungut biaya sebesar Rp 300 ribu apabila ingin vaksin di Polres Kobar.
“Polres Kobar tidak ada melakukan pemungutan biaya apa pun kepada masyarakat yang ingin bervaksin,” terang Kasat Reskrim Polres Kobar.
Kasat Reskrim Polres Kobar menambahkan, dalam kejadian tersebut, Padal Pengendali Vaksin mengamankan dua orang pelaku B dan AR di gerai vaksin. Sementara dua lainnya diamankan di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar.
“Untuk barang bukti yang kami amankan berupa satu lembar kwitansi tanda terima uang tiket kapal laut tujuan Timur Kupang, satu buah handphone atau gawai merk Oppo type CPH2217, satu buah gawai merk Xiomi Redmi 7A, satu buah gawai merk Oppo, uang tunai Rp 3,7 juta dan satu lembar kertas rincian biaya,” kata Rendra.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau 310 KUH Pidana tentang penipuan dan atau pencemaran nama baik.
Selain itu, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat yang ingin bervaksin bahwa tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun.
“Gratis dan tidak di pungut biaya, silahkan datang, kami terbuka untuk umum. Apabila ada mengetahui maupun mengalami kejadian serupa segera laporkan ke Polres Kobar,” imbau Kasat Reskrim Polres Kobar.
(*/rls/dd/red)