NEKAT..!!! Curi HP Mau Pulang Kampung, Seorang Pemuda Akhirnya Bebas Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

- Reporter

Kamis, 6 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Baru pertama kali melakukan kejahatan serta ancaman hukuman di bawah 5 tahun, Tersangka pencuri HP untuk biaya pulang kampung ke Parepare berinisial AA (20). Terbebas dari tuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kamis (06/01)

Penghentian tuntutan tersebut diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ).

Jaksa juga telah mencermati berbagai pertimbangan dalam pembebasan tuntuan ini. Kini AA resmi bebas, dan sedang menunggu jadwal keberangkatan kapal Pelni untuk pulang ke kampung halamannya di Parepare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dari korban juga sudah memaafkan tersangka. Selain itu AA baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 Tahun,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima.

Adam juga mengatakan, Kondisi terdesak yang membuat tersangka nekat melakukan tindak pidana, juga menjadi pertimbangan jaksa dalam penghentian tuntutan.

“Dia (AA) mau pulang ke Parepare. Karena tidak punya ongkos, melihat HP terus muncul niat lalu menggelapkan. dan dia menggelapkan Rp 800 ribu hanya untuk beli tiket dan PCR, tidak ada yang lain,” urainya

Kajari Tarakan mengakui, Pelaksanaan RJ sesuai instruksi Kejagung ini adalah kali pertama oleh Kejari Tarakan.”ini kami lakukan sebagai penegasan perlunya nurani agar dapat menyeimbangkan hukum dengan tetap memperhatikan nilai keadilan di tengah masyarakat,” tuntas Adam Saimima.

Untuk diketahui, Kasus penggelapan satu unit HP tersebut bermula dari tertangkapnya tersangka pada 24 Oktober lalu. Tersangka AA nekat mencuri HP milik temannya, lalu dijual Rp 800 ribu.

Uang hasil penjualan hp langsung dibelikan tiket kapal Pelni dan biaya Swab. Selain itu AA juga diektahui sebagai salah satu atlet balap motor asal Pare-Pare. (*/rls/red)

Berita Lainnya

Kapolsek Sebangau Hadiri Pembukaan Cast Fishing Turnamen di Dermaga Kereng Bangkirai
Polres Kobar Beserta Forkopimda Gelar Kegiatan Ramah Tamah Bersama PWI
Oknum Kades di Kotabaru Disinyalir Turut Terciduk Razia Peredaran Narkotika Polres Kotabaru
Dukung Asta Cita Presiden, Lapas Kotabaru Optimalkan Progam Pembinaan WBP
2 Karyawan Bank Kalteng Di Tetapkan jadi Tersangka Kasus Perbankan
Misteri Mobil Yang Parkir di Bahu Jalan Menuju Fery Tarjun Akhirnya Terungkap, Ternyata ini Penyebabnya
PT Indocement Tarjun Kembali Beri Bantuan Semen ke Ponpes Assolah, Ternyata Totalnya Sudah Puluhan Ton
Misteri Mobil Parkir di Jalan Arah Pelabuhan Fery Tarjun, Sudah Lima Hari, Tak diKetahui Siapa Pemiliknya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 1 November 2024 - 16:43 WIB

Polres Kobar Beserta Forkopimda Gelar Kegiatan Ramah Tamah Bersama PWI

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:19 WIB

Oknum Kades di Kotabaru Disinyalir Turut Terciduk Razia Peredaran Narkotika Polres Kotabaru

Kamis, 31 Oktober 2024 - 09:04 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Lapas Kotabaru Optimalkan Progam Pembinaan WBP

Kamis, 31 Oktober 2024 - 02:56 WIB

2 Karyawan Bank Kalteng Di Tetapkan jadi Tersangka Kasus Perbankan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:12 WIB

Misteri Mobil Yang Parkir di Bahu Jalan Menuju Fery Tarjun Akhirnya Terungkap, Ternyata ini Penyebabnya

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:32 WIB

PT Indocement Tarjun Kembali Beri Bantuan Semen ke Ponpes Assolah, Ternyata Totalnya Sudah Puluhan Ton

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:34 WIB

Misteri Mobil Parkir di Jalan Arah Pelabuhan Fery Tarjun, Sudah Lima Hari, Tak diKetahui Siapa Pemiliknya

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:55 WIB

Polsek Pangkalan Banteng Bagikan Bansos Kepada Masyarakat

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kobar Amankan 31 Pelaku Pencurian Sawit, 13 Positif Narkoba

Sabtu, 2 Nov 2024 - 16:04 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Nekat Beli Buah Hasil Curian, Pria Ini Diamankan Polres Kobar

Sabtu, 2 Nov 2024 - 16:00 WIB