P21..!!! Korupsi Pungutan Pembuatan SPT, Tersangka Kades Dadahup di Limpahkan Ke JPU Kejari Kapuas Oleh Jaksa Penyidik Cabjari Palingkau

- Reporter

Selasa, 4 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Dalam waktu kurang dari 2 (dua) bulan terhitung sejak dikeluarkan surat perintah penyidikan atas nama tersangka GS pada tanggal 02 Desember 2021 akhirnya Jaksa Penyidik Cabjari Palingkau telah menuntaskan penyidikan kasus tipikor pungutan desa dalam pembuatan SPT di Pemerintah Desa Dadahup sejak tahun 2018 s.d 2021 tersebut.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan, SH., MH selaku Jaksa Penyidik membenarkan, pada hari ini Senin tanggal 03 Januari 2022 sekira jam 14.00 Wib telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap-II) kepada Jaksa Penuntut Umum. Hal tersebut menindaklanjuti surat pemberitahuan penyidikan telah lengkap (P-21) dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 Desember 2021.

Jadi untuk selanjutnya sudah masuk ke tahap penuntutan dan tanggung jawabnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum, artinya pekerjaan Jaksa Penyidik telah selesai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-II) tersebut dilaksanakan di Rutan Klas IIB Kuala Kapuas. Dikarenakan masih situasi pandemi covid-19 seperti ini, kami tidak mungkin mengeluarkan tahanan, jadi cukup dilakukan pemeriksaan di Rutan saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tersangka GS juga telah didampingi oleh Penasihat Hukumnya (pengacara) yang telah di tunjuk oleh tersangka sendiri.

Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan rutan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak hari ini.

Dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari tersebut Jaksa Penuntut Umum diharapkan dapat segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palangakaraya supaya segera disidangkan perkaranya.

Tersangka GS selaku Kepala Desa Dadahup, diduga melakukan tindak pidana korupsi pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup Kec. Dadahup Kab. Kapuas sejak tahun 2018 s.d 2021 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejak tahun 2018 s.d 2021 tersangka diduga telah menerima pungutan desa sebesar Rp. 253.500.000 (dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Ditanya mengenai bagaimana modus tersangka selaku Kepala Desa bisa melakukan perbuatannya, Amir Giri Muryawan, SH., MH mengatakan bahwa modusnya ada menarik keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum yaitu menetapkan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa yang tidak sah dab menetapkan sendiri besaran pungutan tersebut tanpa melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian perdes tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup Kec. Dadahup Kab. Kapuas sejak tahun 2018 s.d 2021.

Jadi dengan adanya perkara ini, saya berpesan kepada seluruh para Kepala Desa khususnya di Kab. Kapuas bahwa peraturan desa adalah hak semua desa, karena Undang-Undang memberikan hak untuk itu. Namun dalam rangka mekanisme penyusunan dan rancangan Perdes tersebut haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Aturan yang harus dipedomani dalam membuat peraturan desa adalah Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dan Peraturan Daerah Kab. Kapuas Nomor 4 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa. Jadi dasar aturan tersebut yang wajib dijadikan pedoman bagi seluruh Kepala Desa dan BPD dalam membuat Peraturan Desa.

Kemudian dalam hal membuat peraturan desa tentang pungutan desa, para Kepala Desa wajib mempedomani Permendesa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan
MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2
Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai
Dandim 1011/Klk Sambut Komisi IV DPR RI Lakukan Kunker di Kecamatan Dadahup
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rifa’i – Jayadi Deklarasikan Kemenangan Pilkada Pulang Pisau Tahun 2024
Jiwa Besar Rahmat Hidayat Temui Hj. Nurhidayah, Ucapkan Selamat Sebagai Pemenang Pilkada 2024
Budi Santosa Berpamitan Pada Warga Dalam Pawai Nasi Adab
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 9 Desember 2024 - 13:41 WIB

Minggu, 8 Desember 2024 - 03:47 WIB

D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:28 WIB

MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:17 WIB

Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:43 WIB

Dandim 1011/Klk Sambut Komisi IV DPR RI Lakukan Kunker di Kecamatan Dadahup

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:31 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rifa’i – Jayadi Deklarasikan Kemenangan Pilkada Pulang Pisau Tahun 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:56 WIB

Jiwa Besar Rahmat Hidayat Temui Hj. Nurhidayah, Ucapkan Selamat Sebagai Pemenang Pilkada 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 04:36 WIB

Budi Santosa Berpamitan Pada Warga Dalam Pawai Nasi Adab

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolresta Palangka Raya Pimpin Apel Pagi,Ini Arahannya

Senin, 9 Des 2024 - 15:25 WIB