LINTASKALIMANTAN.CO || Kepala Kepolisian Resort Kota Palangka Raya (Kapolresta) Kombes Pol. Sandi Alfadien Mustofa, S.I.K., M.H, pimpin langsung Press Realise akhir Tahun 2021 di loby Markas Poltesta Palangka Raya jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 pads hari Jumat (31/12/2021) pukul 13.00 .
Dalam paparannya Kapolresta menyampaikan, tingkat kriminalitas yang terjadi di Kota Palangka Raya selama tahun 2021 mengalami peningkatan sebanyak 21,56 persen atau meningkat sebanyak 108 perkara.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa mengatakan, “Jika dibandingkan pada tahun 2020, tindak kriminalitas yang terjadi hanya sebanyak 501 perkara. Jadi di tahun 2021 ini kita telah menerima laporan tindak kriminalitas dari masyarakat sebanyak 609 perkara, dengan berbagai macam jenis kriminalitas, “ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, dari 609 perkara yang masuk ke Polresta Palangka Raya, 411 perkara diantaranya telah selesai ditangani hingga ke tahap pengadilan.
“Dari 411 perkara tersebut, beberapa kasus diantaranya merupakan kasus yang terjadi di tahun 2020. Jadi di tahun lalu itu, masih ada beberapa perkara yang memang menjadi tunggakan kita, “bebernya.
Lebih lanjut dikatakan, tindak kriminalitas yang kerap terjadi di Kota Palangka Raya selama tahun 2021, yakni pencurian biasa sebanyak 90 kasus, pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 78 kasus.
Kemudian, penyalahgunaan narkoba sebanyak 66 kasus, penggelapan sebanyak 58 kasus dan pencurian sepeda motor (curanmor) sebanyak 57 kasus.
“Jadi memang lima tindak kriminalitas tersebut yang kerap terjadi di Kota Palangka Raya. Meskipun begitu, berdasarkan data Kota Cantik saat ini masih dalam keadaan yang kondusif,” ujarnya.
Selain itu, selama tahun 2021 Polresta Palangka Raya juga telah berhasil mengungkap sejumlah kasus besar. Salah satunya yakni dengan meringkus komplotan curat antar provinsi, pada Minggu (19/12/2021) lalu.
Kemudian, menangani sebanyak tujuh kasus pemalsuan dokumen PCR, dengan jumlah tersangka sebanyak sembilan orang dan berhasil meringkus salah seorang budak sabu dengan barang bukti sebanyak 10 paket sabu seberat 34,56 gram, di Jalan PM. Noor, pada Sabtu (22/05/2021) lal
“Semua ini tidak lepas dari keterlibatan masyarakat dalam memberikan laporan terkait tindak kriminalitas yang ada di sekitar lingkungannya. Tentu kami sangat berterima kasih, hal tersebut untuk mewujudkan Kota Palangka Raya yang kondusif dan aman,” pungkasnya. (*/rls/Sgn/hms/red)