BERBEDA..!!! JPU Tuntut Hukuman Mati Terhadap Terdakwa Mutilasi, Hakim Vonis Seumur Hidup

- Reporter

Rabu, 29 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin akhirnya memvonis hukuman seumur hidup terhadap HP (40), terdakwa kasus pembunuhan terhadap korbannya RH (33), yang terjadi di Jalan Belitung Darat, Gang Keluarga, Banjarmasin Barat, (02/06) lalu.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman mati. Hal itu lantaran pembunuhan yang dilakukan terhadap korban yang seorang wanita dan dianggap tergolong sadis.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Heru Kuntjoro, Selasa (28/12) petang, HP yang menjadi terdakwa pemenggalan kepala korban RH, yang sempat jadi teman kencannya itupun langsung menerima vonis hukuman seumur hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui sidang yang dilakukan secara virtual itu, terdakwa HP, menyetujui hukuman yang akan dijalaninya itu, sekaligus berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Radityo Wisnu Aji yang ditemui seusai persidangan, menyatakan masih pikir – pikir atas vonis hukuman seumur hidup yang telah diketuk palu oleh majelis hakim tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa RH, yakni Muhammad Akbar mengatakan setuju atas vonis yang diberikan majelis hakim.

“Siapa tau ke depannya terdakwa HP dapat bertobat dan tidak lagi mengulangi perbuatannya tersebut,” ucapnya singkat. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Satlantas Polresta Palangka Raya Terima Supervisi dari Korlantas Polri
Dikerjakan Kontraktor Abal-Abal,Proyek Jembatan di Pamukan Selatan Senilai 15 M Terancam Mangkrak.
Pembangunan Pelabuhan Empat Serangkai Dibatalkan, Begini Penyebabnya
Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gelar Penyuluhan di Pasar Kahayan
Prabowo Perintahkan Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini
Babinsa 1016-07/Tewah Hadiri Musrenbang RKPD di Kecamatan Tewah
Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas, Edarkan 23 Paket Sabu
Pelarangan Warung Eceran Jual Elpiji 3 Kg, Warga Miskin Menjerit
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:51 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Terima Supervisi dari Korlantas Polri

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:34 WIB

Dikerjakan Kontraktor Abal-Abal,Proyek Jembatan di Pamukan Selatan Senilai 15 M Terancam Mangkrak.

Rabu, 5 Februari 2025 - 05:02 WIB

Pembangunan Pelabuhan Empat Serangkai Dibatalkan, Begini Penyebabnya

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:20 WIB

Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gelar Penyuluhan di Pasar Kahayan

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:46 WIB

Prabowo Perintahkan Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:12 WIB

Babinsa 1016-07/Tewah Hadiri Musrenbang RKPD di Kecamatan Tewah

Senin, 3 Februari 2025 - 21:20 WIB

Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas, Edarkan 23 Paket Sabu

Senin, 3 Februari 2025 - 16:37 WIB

Pelarangan Warung Eceran Jual Elpiji 3 Kg, Warga Miskin Menjerit

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Dua Pengedar, Amankan 37,09 Gram Sabu

Kamis, 6 Feb 2025 - 14:08 WIB