LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang pria berinisial D (34) tertangkap tangan oleh warga pada saat mengambil 4 (empat) buah velg dan ban mobil milik korban yang berinisial M (37), Senin (27/12/2021) malam.
Piket SPKT dan Fungsi Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pun menerima laporan akan hal tersebut dan dengan sigap mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di salah satu rumah Jalan G. Obos XIV Gang Sirih Nomor 74, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kanit I SPKT, Ipda M. Agus Setiyawan yang turut mendatangi TKP tersebut menjelaskan, pelaku pencurian tersebut (D) diamankan oleh warga setelah dipergoki oleh korban pada saat mengambil 4 buah barang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aksi pencurian yang dilakukan pelaku tersebut diketahui korban sekitar pukul 19.00 WIB, yang kemudian diamankan oleh warga sekitar dan melaporkannya kepada pelayanan SKPT Polresta Palangka Raya,” tututr Ipda Agus.
Berdasarkan keterangan dari saksi, keempat velg dan ban mobil yang hendak dicuri pelaku tersebut disimpan dalam garasi rumah, yang seharga total sekitar Rp. 5.000.0000,00 ( Lima Juta Rupiah).
“Untuk saat ini pelaku diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, saya ucapkan terima kasih atas laporan dan kesigapan warga yang telah mengamankan pelaku,” pungkas Agus. (*/rls/Sgn/hms/red)