Stop llegal Mining, Anggota Polsek Kapuas Hulu Gencar Sampaikan Edukasi Kepada Masyarakat

- Reporter

Senin, 27 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Mencegah terjadinya penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Kapuas Hulu Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas gencar melaksanakan sosialisasi larangan.Senin 27/12/2021

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kecamatan Kapuas Hulu , menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mengederkan bahan kimia secara gelap.

Kapolsek Kapuas Hulu Iptu Debby Sosilo,S.E. melalui Anggota nya mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentu kepada masyarakat kami jelaskan terkait sanksi pidananya agar tahu dan mengurungkan niat oknum masyarakat yang berniat melakukan tindakan melawan hukum tersebut” ujarnya

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar. (*/rls/Sgn/hms/red)

 

LINTASKALIMANTAN.CO || Mencegah terjadinya penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Kapuas Hulu Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas gencar melaksanakan sosialisasi larangan.Senin 27/12/2021

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kecamatan Kapuas Hulu , menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mengederkan bahan kimia secara gelap.

Kapolsek Kapuas Hulu Iptu Debby Sosilo,S.E. melalui Anggota nya mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Tentu kepada masyarakat kami jelaskan terkait sanksi pidananya agar tahu dan mengurungkan niat oknum masyarakat yang berniat melakukan tindakan melawan hukum tersebut” ujarnya.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar. (*/rls/Sgn/hms/red)

Berita Lainnya

Kasatsamapta Polresta Palangka Raya Hadiri Sertijab Dandim 1019/Katingan dan Danyonif 631/Antang
Sambangi Sekolah Dasar, Polsek Rakumpit Tanamkan Arti Perbedaan Sejak Dini
Serap Aspirasi Warga, H.Rifai dan Jayadi Blusukan Kerumah Warga
Sahidar Buntit Soekah Klarifikasi Atas Sengketa Tanah Puskesmas Pahandut Di Pemberitaan Media
Cooling System Bersama Tokoh Agama, Kapolres Murung Raya Ajak Bersama Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
HUT TNI Ke-79, Polres Barsel Berikan Kejutan Untuk Kodim 1012/Buntok Sebagai Wujud Sinergitas
Puskesmas Pahandut Palangka Raya Kenapa Bisa Begini, Ada Apa?
Lestarikan Budaya , Perhimpunan Seni Main Kuntau “Huma Ije Pakat” Gelar Ajang Kuntau Cup I
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:40 WIB

Kasatsamapta Polresta Palangka Raya Hadiri Sertijab Dandim 1019/Katingan dan Danyonif 631/Antang

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:35 WIB

Sambangi Sekolah Dasar, Polsek Rakumpit Tanamkan Arti Perbedaan Sejak Dini

Selasa, 8 Oktober 2024 - 06:25 WIB

Serap Aspirasi Warga, H.Rifai dan Jayadi Blusukan Kerumah Warga

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:03 WIB

Sahidar Buntit Soekah Klarifikasi Atas Sengketa Tanah Puskesmas Pahandut Di Pemberitaan Media

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Cooling System Bersama Tokoh Agama, Kapolres Murung Raya Ajak Bersama Jaga Kondusifitas Pilkada 2024

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:36 WIB

HUT TNI Ke-79, Polres Barsel Berikan Kejutan Untuk Kodim 1012/Buntok Sebagai Wujud Sinergitas

Minggu, 6 Oktober 2024 - 09:28 WIB

Puskesmas Pahandut Palangka Raya Kenapa Bisa Begini, Ada Apa?

Minggu, 6 Oktober 2024 - 05:18 WIB

Lestarikan Budaya , Perhimpunan Seni Main Kuntau “Huma Ije Pakat” Gelar Ajang Kuntau Cup I

Berita Terbaru