LINTASKALIMANTAN.CO || Mencegah terjadinya penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Kapuas Hulu Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas gencar melaksanakan sosialisasi larangan.Senin 27/12/2021
Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kecamatan Kapuas Hulu , menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mengederkan bahan kimia secara gelap.
Kapolsek Kapuas Hulu Iptu Debby Sosilo,S.E. melalui Anggota nya mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentu kepada masyarakat kami jelaskan terkait sanksi pidananya agar tahu dan mengurungkan niat oknum masyarakat yang berniat melakukan tindakan melawan hukum tersebut” ujarnya
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar. (*/rls/Sgn/hms/red)
LINTASKALIMANTAN.CO || Mencegah terjadinya penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Kapuas Hulu Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas gencar melaksanakan sosialisasi larangan.Senin 27/12/2021
Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kecamatan Kapuas Hulu , menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mengederkan bahan kimia secara gelap.
Kapolsek Kapuas Hulu Iptu Debby Sosilo,S.E. melalui Anggota nya mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.
“Tentu kepada masyarakat kami jelaskan terkait sanksi pidananya agar tahu dan mengurungkan niat oknum masyarakat yang berniat melakukan tindakan melawan hukum tersebut” ujarnya.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar. (*/rls/Sgn/hms/red)