LINTASKALIMANTAN.CO || Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak, Kalimantan Barat, memusnahkan obat dan makanan ilegal, dengan nilai Rp1,1 miliar lebih, Kamis (23/12).
Pemusnahan yang dilakukan oleh BPOM Pontianak ini dihadiri oleh lintas sektor termasuk pula dari kepolisian, kejaksaan dan TNI, Bea Cukai, serta dinas Kesehatan Provinsi dan Kita Pontianak.
Adapun pemusnahan yang dilakukan oleh BPOM Pontianak ini yakni secara simbolis dengan cara menggunakan mobil incinerator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada pun barang Ilegal yang diamankan dengan nilai Rp1,1 miliar lebih yakni merupakan dari 53 kasus yang ditangani BPOM Pontianak, terdiri dari 1028 item dnegan total 22.759 pcs makanan dan obat-obatan ilegal, yang merupakan hasil operasi selama tahun 2020-2021.
Kepala Balai Besar POM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah menerangkan, puluhan ribu pcs itu terdiri dari 53 kasus yang di mana 10 kasus yang lanjut atau pro-justitia dan 43 pembinaan sebanyak 43 kasus. “Selain secara simbolis kita munashakan, semua barang bukti makanan dan obat ilegal ini akan kita musnahkan di TPA dengan alat tandem roller,” jelas Fauzi Ferdiansyah.
“Yang kita amankan ini dan kita musnahkan ini merupakan kinerja BBPOM periode 2020-2021,” sambung Fauzi.
Dikatakannya, Balai Besar POM di Pontianak akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan dan berkoordinasi lebih itensif dengan lintas sektoral terkait.
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat dan makanan ilegal atau tidak memiliki izin edar, tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan manfaat serta selalu melakukan CekKLIK (cek kemasan, label, izin edar dan kadaluwarsa) sebelum membeli produk,” imbaunya. (*/rls/hms/red)