Kejari Katingan Selesaikan Kasus Tipidum Melalui Restoratif Justice.

- Reporter

Senin, 20 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Kepala Kejaksaan Negeri Katingan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Fery, SH., MH didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Ronald Peroniko, S.H. melaksanakan Program Unggulan Kejaksaan R.I. yaitu Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Restorative Justice Senin, (20/12/2021).

Kepada Awak Media Fery menuturkan bahwa Program tersebut bertujuan untuk mengedepankan Hati Nurani dalam setiap penanganan perkara Tindak Pidana Umum ( Tipidum ) dengan mengedepankan Rasa Keadilan yang ada di masyarakat.

” Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) perkara tindak pidana umum dengan terdakwa atas nama INDRAWANSYAH Bin KADAK IGIN (Alm), Perbuatan terdakwa INDRAWANSYAH Bin KADAK IGIN (Alm) sebagaimana

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.” ungkap Ferry.

 

Adapun untuk Proses Penghentian penuntutan tersebut kata Fery telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), yaitu:

• Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;

• Tindak pidana ancaman di bawah 5 (lima) tahun;

• Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban YOLANDA SANDRA

ADELIA dan terdakwa INDRAWANSYAH Bin KADAK IGIN (Alm).

Selanjutnya Fery menambahkan berdasarkan Hasil ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2021 dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jaksa Agung

Muda Tindak Umum terkait dengan permintaan persetujuan penghentian

penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana

umum dengan terdakwa atas nama INDRAWANSYAH Bin KADAK IGIN (Alm)

dapat disetujui oleh Pimpinan karena telah memenuhi syarat yang diamanatkan. (*/rls/frn/red)

Berita Lainnya

Satlantas Polresta Palangka Raya Terima Supervisi dari Korlantas Polri
Dikerjakan Kontraktor Abal-Abal,Proyek Jembatan di Pamukan Selatan Senilai 15 M Terancam Mangkrak.
Pembangunan Pelabuhan Empat Serangkai Dibatalkan, Begini Penyebabnya
Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gelar Penyuluhan di Pasar Kahayan
Prabowo Perintahkan Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini
Babinsa 1016-07/Tewah Hadiri Musrenbang RKPD di Kecamatan Tewah
Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas, Edarkan 23 Paket Sabu
Pelarangan Warung Eceran Jual Elpiji 3 Kg, Warga Miskin Menjerit
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:51 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Terima Supervisi dari Korlantas Polri

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:34 WIB

Dikerjakan Kontraktor Abal-Abal,Proyek Jembatan di Pamukan Selatan Senilai 15 M Terancam Mangkrak.

Rabu, 5 Februari 2025 - 05:02 WIB

Pembangunan Pelabuhan Empat Serangkai Dibatalkan, Begini Penyebabnya

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:20 WIB

Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gelar Penyuluhan di Pasar Kahayan

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:46 WIB

Prabowo Perintahkan Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:12 WIB

Babinsa 1016-07/Tewah Hadiri Musrenbang RKPD di Kecamatan Tewah

Senin, 3 Februari 2025 - 21:20 WIB

Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas, Edarkan 23 Paket Sabu

Senin, 3 Februari 2025 - 16:37 WIB

Pelarangan Warung Eceran Jual Elpiji 3 Kg, Warga Miskin Menjerit

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Dua Pengedar, Amankan 37,09 Gram Sabu

Kamis, 6 Feb 2025 - 14:08 WIB