AUDIT BPK KELIRU…!!! Royanto Simanjuntak: Minta Kliennya Dibebaskan

- Reporter

Senin, 20 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Sidang Nota pembelaan atau pledoi Mantan Kepala Desa Hanjak Maju, kabupaten Pulang pisau, Teras, digelar pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Senin, 20 Desember 2021

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis Hakim Erhammudin terdakwa melalui Kuasa Hukumnya Royanto Simanjuntak didampingi Nugraha Kalisa Marsetio saat membacakan nota pembelaan, meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa Hukum terdakwa menilai bahwa audit yang dilakukan oleh BPKP tidak sah, karena dalam perhitungannya tidak memperhatikan pembayaran pajak yang dilakukan oleh perangkat Desa dan juga Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak terungkap dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Versi Kami penasehat hukum bahwa Audit BPKP untuk menentukan kerugian negara itu tidak riil, karena tidak menghitung pembayaran pajak yang sudah dibayarkan oleh perangkat desa khususnya bendahara, terkait pajak 12 persen,” ucap Royanto.

Roy menerangkan, ketika unsur yang menetapkan kerugian negara tersebut tidak valid, sehingga surat dakwaan yang didakwakan kepada Teras tidak terbukti secara sah.

“Jadi ketika unsur tidak valid,
Versi kami bahwa Dakwaan tersebut dinyatakan tidak terbukti secara sah, pada intinya kami meminta terdakwa dibebaskan,” ujarnya

Sementara itu, Nugraha Kalisa Marsetio selaku menambahkan,bahwa perhitungan kerugian negara berdasarkan audit oleh BPKP perhitungan fisik yang terungkap di persidangan adalah berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Tetapi RAB tersebut tidak pernah terungkap di persidangan, inilah yang menjadi dasar kami bahwa perhitungan fisik oleh ahli tersebut dan kami meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan,” jelasnya

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teras pidana penjara selama 5 tahun dan 2 bulan , pidana denda 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 239.739.300 subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Diketahui, Teras Didakwa telah melakukan tindak pidana Korupsi penyelewengan Dana Desa Hanjak Maju pada tahun 2019. Ia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 269.739.300. (*/rls/dyt/red)

Berita Lainnya

Pemda Kotabaru Gelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum dan Tata Naskah Dinas
Kesbangpol Kotabaru Gelar Sosialisasi Tentang Peraturan Organisasi Kemasyarakatan
D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan
MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2
Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai
Dandim 1011/Klk Sambut Komisi IV DPR RI Lakukan Kunker di Kecamatan Dadahup
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rifa’i – Jayadi Deklarasikan Kemenangan Pilkada Pulang Pisau Tahun 2024
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:16 WIB

Pemda Kotabaru Gelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum dan Tata Naskah Dinas

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:47 WIB

Kesbangpol Kotabaru Gelar Sosialisasi Tentang Peraturan Organisasi Kemasyarakatan

Senin, 9 Desember 2024 - 13:41 WIB

Minggu, 8 Desember 2024 - 03:47 WIB

D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:28 WIB

MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:17 WIB

Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:43 WIB

Dandim 1011/Klk Sambut Komisi IV DPR RI Lakukan Kunker di Kecamatan Dadahup

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:31 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rifa’i – Jayadi Deklarasikan Kemenangan Pilkada Pulang Pisau Tahun 2024

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Babinsa Madurejo Bantu Warga Urus Akta Kelahiran

Rabu, 11 Des 2024 - 15:57 WIB

LINTAS TNI

Rapat Pembahasan Rencana Tanam Lokasi Optimasi Lahan 2024 dan 2025

Selasa, 10 Des 2024 - 09:02 WIB