LINTASKALIMANTAN.CO || Tim gabungan Resmob Polresta Palangka Raya di back Up Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Intelmob Satbrimobda, Sitekintelkam Polda Kalteng dan Resmob Polsek Pahandut berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian, Rabu (15/12/2021) sekitar Pukul 13.30 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K mengungkapkan, tersangka merupakan seorang pria berinisial R (23) warga Jalan Manyar Raya Kota Palangka Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka diringkus dirumahnya setelah melakukan aksi pencurian pada hari Senin 13 Desember 2021 sekitar Pukul 10.00 WIB dengan mengambil 3 buah rolling door yang terpasang di sebuah toko Jalan Piranha dengan cara mencongkel engsel kunci rolling door dengan kerugian material mencapai 8 juta rupiah,” beber Todoan.
Todoan menambahkan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 buah rolling door, 1 buah kunci pas, 1 unit sepeda motor, sedangkan satu buah mobil jenis pickup yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya masih dalam proses pencarian petugas.
Saat dilakukan interogasi, tersangka yang juga merupakan residivis kasus yang sama pada Tahun 2017 dan 2019 tersebut mengakui bahwa sebelumnya dirinya juga melakukan pencurian di bilangan Jalan Temanggung Tandang 1 Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di Kantor Satreskrim untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (*/rls/Sgn/hms/red)