LINTASKALIMANTAN.CO || Personel Polsek Kapuas Hilir, jajaran Polres Kapuas melakukan koordinasi atau pendataan bagi masyarakat yang belum divaksinasi Covid-19 di Kelurahan Mambulau, Kamis (16/12/2021).
Kapolsek Kapuas Hilir, AKP Volvy Apriana S.Pd M.A mengatakan, maksud dan tujuan dilaksankan koordinasi dengan Lurah Mambulau tersebut menindak lanjuti perintah pimpinan perihal percepatan vaksinasi Khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas.
“Kita menyambangi Kantor Kelurahan Mambulau untuk koordinasi dengan Pak Lurah dan para ketua RT untuk bisa dan mendata kembali warganya yang belum divaksin untuk memberikan pemahaman dan edukasi agar segera mendapatkan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat,” kata AKP Volvy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Volvy melanjutkan, berdasarkan Perpres 14 tahun 2021 disebutkan bahwa setiap warga yang terdaftar sebagai penerima vaksin wajib melaksanakan vaksinasi, jika tidak melaksanakan vaksinasi dapat diberikan sanksi berupa penghentian dan/atau penundaan pemberian layanan administrasi pemerintahan. Penghentian dan/atau penundaan penghentian bantuan sosial dan/atau jaminan sosial, serta denda.
“Dengan adanya kegiatan koordinasi ini diharapkan meningkatkan kesadaran warga akan kewajiban serta pentingnya vaksin di lmasa Pandemi covid-19 saat ini. Kegitan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pencapaian vaksinasi sesuai target pemerintah pada khususnya,” tutup AKP Volvy. (*/rls/Sgn)hms/red)