LINTASKALIMANTAN.CO || Wujud Komitmen memberantas tindak pelanggaran berupa Pungutan Liar (Pungli), Polsek Mantangai, jajaran Polres Kapuas , Polda Kalteng, Sosialisasikan Saber Pungli.
Kegiatan Sosialisasi peraturan Presiden nomor 31 tahun 1999 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) terus dilakukan oleh Satgas Saber Pungli yang kali ini dilaksanakan oleh Anggota Polsek Mantangai Aiptu Iwan Isanadi dan Bripka Munawir di wilayah Kecamatan Mantangai kabupaten Kapuas.Selasa 14/12/2021.
Kapolres Kapuas Akbp Manang Soebeti melalui Kapolsek Mantangai Akp Fry Mayedi Sastrawan mengatakan, walau tengah dilanda pandemi Covid-19, kegiatan tersebut tetap dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat agar menghindari praktik pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semoga dengan sosialisasi Peraturan undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Pungli ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat,” ucap Kapolsek.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang saber pungli dengan harapan pelayananan terhadap masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar.
“Dengan telah dilaksanakan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” tutupnya. (*/rls/Sgn/hms/red)