OPERASI PETI TELABANG 2021, Polda Kalteng Tangkap 18 Tersangka Dari 9 TKP Berbeda

- Reporter

Senin, 13 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Keseriusan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam memberantas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) terus digalakan guna mencegah dampak kerusakan lingkungan.

Hal tersebut diutarakan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. , melalui Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro, S.H., M.H. ketika dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Senin (13/12/2021) siang.

Diutarakanya, berdasarkan data yang diterima, Ops Peti Telabang 2021 Polda Kalteng berhasil mengagalkan kegiatan para penambang emas tanpa izin dengan berhasil mengamankan 18 (delapan belas) pelaku di 9 (sembilan) TKP di Provinsi Kalteng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dari ke 9 TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut, pihaknya telah membekuk para pelaku berinisial RN (37), ID (33), HB (16), ES (28), AK (35), SS (20), RA (45), MA (30), HA (23), JK (57), IS (40), GS (24) BS (41), AS (45), MN (48), SG (17), dan MD (16) serta NA (17).

“Penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan dari tanggal 22 November sampai 12 Desember 2021 atau selama pelaksanaan Ops Peti,” ungkapnya.

Lebih lanjut Eko menerangkan, dari penangkapan di 9 TKP tersebut aparat penegak hukum setidaknya berhasil mengamankan barang bukti alat dan hasil dari penambangan emas tanpa izin berupa Zikron sebanyak 935 Kg, 11 buah mesin dompeng, 6 buah mesin penyedot, 9 buah mesin pompa air, dan alat lainya serta uang tunai Rp.160.000,.

“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus PETI tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.

Pada kasus ini, lanjut Eko, para pelaku akan dijerat dengan pasal 35 dan pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 perihal perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 5 (lima) tahun kurungan dan denda minimal Rp 100 Miliar,” tutupnya. (*/rilis/sgn/dyt/hms/red)

Berita Lainnya

Kapolsek Sebangau Hadiri Pembukaan Cast Fishing Turnamen di Dermaga Kereng Bangkirai
Polres Kobar Beserta Forkopimda Gelar Kegiatan Ramah Tamah Bersama PWI
Oknum Kades di Kotabaru Disinyalir Turut Terciduk Razia Peredaran Narkotika Polres Kotabaru
Dukung Asta Cita Presiden, Lapas Kotabaru Optimalkan Progam Pembinaan WBP
2 Karyawan Bank Kalteng Di Tetapkan jadi Tersangka Kasus Perbankan
Misteri Mobil Yang Parkir di Bahu Jalan Menuju Fery Tarjun Akhirnya Terungkap, Ternyata ini Penyebabnya
PT Indocement Tarjun Kembali Beri Bantuan Semen ke Ponpes Assolah, Ternyata Totalnya Sudah Puluhan Ton
Misteri Mobil Parkir di Jalan Arah Pelabuhan Fery Tarjun, Sudah Lima Hari, Tak diKetahui Siapa Pemiliknya
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 1 November 2024 - 16:43 WIB

Polres Kobar Beserta Forkopimda Gelar Kegiatan Ramah Tamah Bersama PWI

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:19 WIB

Oknum Kades di Kotabaru Disinyalir Turut Terciduk Razia Peredaran Narkotika Polres Kotabaru

Kamis, 31 Oktober 2024 - 09:04 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Lapas Kotabaru Optimalkan Progam Pembinaan WBP

Kamis, 31 Oktober 2024 - 02:56 WIB

2 Karyawan Bank Kalteng Di Tetapkan jadi Tersangka Kasus Perbankan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:12 WIB

Misteri Mobil Yang Parkir di Bahu Jalan Menuju Fery Tarjun Akhirnya Terungkap, Ternyata ini Penyebabnya

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:32 WIB

PT Indocement Tarjun Kembali Beri Bantuan Semen ke Ponpes Assolah, Ternyata Totalnya Sudah Puluhan Ton

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:34 WIB

Misteri Mobil Parkir di Jalan Arah Pelabuhan Fery Tarjun, Sudah Lima Hari, Tak diKetahui Siapa Pemiliknya

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:55 WIB

Polsek Pangkalan Banteng Bagikan Bansos Kepada Masyarakat

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kobar Amankan 31 Pelaku Pencurian Sawit, 13 Positif Narkoba

Sabtu, 2 Nov 2024 - 16:04 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Nekat Beli Buah Hasil Curian, Pria Ini Diamankan Polres Kobar

Sabtu, 2 Nov 2024 - 16:00 WIB