Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Rchimpo Piti Ue Tally

- Reporter

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN ||PALANGKA RAYA Sidang putusan praperadilan atas nama pemohon Rchimpo Pitti Ue Tally, di gelar pada Pengadilan Negeri Papangka Raya.Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Rabu (8/12/2021)

Pada persidangan tersebut, Hakim Erhammudin menyatakan sah penetapan dan penahanan tersangka setelah tiga alat bukti terpenuhi oleh termohon Ditreskrimum Polda Kalteng dan sah pula surat Perintah penangkapan No: Sp.Kap/32/XI RES1.11/2021/ dan Surat Penanahan No: SP.Han/32/XI/RES.1.11/2021 1.11/2021/Ditreskrimum tanggal 11 November 2021.

Parlin Bayu Hutabarat Kuasa Hukum Rchimpo Pitti Ue Tally,merasa kecewa atas putusan hakim lantaran tidak menilai kwalitas dari alat bukti penetapan kliennya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hakim lebih menilai kwantitas alat bukti, bukan kwalitas. Seyogyanya ada terobosan hukum dari hakim praperadilan untuk menilai kwalitas alat bukti jangan menilai kwantitas nya saja,” kata Parlin,seusai sidang.

Selanjutnya juga disampaikan,bahwa kliennya juga telah melaporkan Malindo di Polres Kapuas atas dugaan pemalsuan surat, kisruh Koperasi CPL karena Malindo dipilih dengan cara tidak sah sebagai ketua Kopersai CPL. Kita juga mempertanyaakan tindak lanjut dari laporan tersebut.

Terpisah, Kuasa Hukum Malindo, Helsyanto dan Debon membantah bahwa Malindo melaporkan Rchimpo Pitti Ue Tally ketua koperasi CPL ke Polda Kalteng atas nama diri nya sendiri atau pribadi Malindo dan itu tidak benar.

“Melainkan Malindo melaporkan Rchimpo Pitti Ue Tally ke Polda Kalteng atas nama perwakilan anggota Koperasi CPL dan itu ada surat kuasanya tertanggal 31 Juli 2021. Jadi bukan atas nama pribadinya yang melaporkan,” kata Helsyanto didampingi Debon.(Dyat)

Berita Lainnya

Polsek Kahut Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Terkait Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Premanisme di Taman Kanamit Dibekuk Tim Resmob Polres Pulang Pisau Bersama Polsek Maliku
Gubernur Terbitkan Edaran, Dishut Kalteng Bergerak Cepat Cegah Karhutla
LSR Apresiasi Pelayanan Maksimal IGD RSUD Doris Sylvanus di Hari Kedua Lebaran
Dede Farhan Aulawi Beri Tes Psikologi Calon Intelijen Bela Negara Berkualitas dan Berintegritas
Dandim 1011/Klk Hadiri Vicon Bersama Presiden RI dalam rangka panen Jagung bersama dan tanam jagung dalam mendukung swasembada pangan tahun 2025
Nasib RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya “Teknis Bangkrut”, Andalkan APBD Provinsi Untuk Keberlanjutan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat
Forum Konsultasi Publik Polres Pulang Pisau 2025: Wujud Transparansi dan Peningkatan Pelayanan Kepolisian
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:14 WIB

Polsek Kahut Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Terkait Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:24 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Premanisme di Taman Kanamit Dibekuk Tim Resmob Polres Pulang Pisau Bersama Polsek Maliku

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:03 WIB

Gubernur Terbitkan Edaran, Dishut Kalteng Bergerak Cepat Cegah Karhutla

Minggu, 8 Juni 2025 - 06:22 WIB

LSR Apresiasi Pelayanan Maksimal IGD RSUD Doris Sylvanus di Hari Kedua Lebaran

Minggu, 8 Juni 2025 - 06:17 WIB

Dede Farhan Aulawi Beri Tes Psikologi Calon Intelijen Bela Negara Berkualitas dan Berintegritas

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:06 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Vicon Bersama Presiden RI dalam rangka panen Jagung bersama dan tanam jagung dalam mendukung swasembada pangan tahun 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:29 WIB

Nasib RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya “Teknis Bangkrut”, Andalkan APBD Provinsi Untuk Keberlanjutan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:43 WIB

Forum Konsultasi Publik Polres Pulang Pisau 2025: Wujud Transparansi dan Peningkatan Pelayanan Kepolisian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page