Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Rchimpo Piti Ue Tally

- Reporter

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN ||PALANGKA RAYA Sidang putusan praperadilan atas nama pemohon Rchimpo Pitti Ue Tally, di gelar pada Pengadilan Negeri Papangka Raya.Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Rabu (8/12/2021)

Pada persidangan tersebut, Hakim Erhammudin menyatakan sah penetapan dan penahanan tersangka setelah tiga alat bukti terpenuhi oleh termohon Ditreskrimum Polda Kalteng dan sah pula surat Perintah penangkapan No: Sp.Kap/32/XI RES1.11/2021/ dan Surat Penanahan No: SP.Han/32/XI/RES.1.11/2021 1.11/2021/Ditreskrimum tanggal 11 November 2021.

Parlin Bayu Hutabarat Kuasa Hukum Rchimpo Pitti Ue Tally,merasa kecewa atas putusan hakim lantaran tidak menilai kwalitas dari alat bukti penetapan kliennya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hakim lebih menilai kwantitas alat bukti, bukan kwalitas. Seyogyanya ada terobosan hukum dari hakim praperadilan untuk menilai kwalitas alat bukti jangan menilai kwantitas nya saja,” kata Parlin,seusai sidang.

Selanjutnya juga disampaikan,bahwa kliennya juga telah melaporkan Malindo di Polres Kapuas atas dugaan pemalsuan surat, kisruh Koperasi CPL karena Malindo dipilih dengan cara tidak sah sebagai ketua Kopersai CPL. Kita juga mempertanyaakan tindak lanjut dari laporan tersebut.

Terpisah, Kuasa Hukum Malindo, Helsyanto dan Debon membantah bahwa Malindo melaporkan Rchimpo Pitti Ue Tally ketua koperasi CPL ke Polda Kalteng atas nama diri nya sendiri atau pribadi Malindo dan itu tidak benar.

“Melainkan Malindo melaporkan Rchimpo Pitti Ue Tally ke Polda Kalteng atas nama perwakilan anggota Koperasi CPL dan itu ada surat kuasanya tertanggal 31 Juli 2021. Jadi bukan atas nama pribadinya yang melaporkan,” kata Helsyanto didampingi Debon.(Dyat)

Berita Lainnya

D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan
MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2
Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai
Dandim 1011/Klk Sambut Komisi IV DPR RI Lakukan Kunker di Kecamatan Dadahup
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rifa’i – Jayadi Deklarasikan Kemenangan Pilkada Pulang Pisau Tahun 2024
Jiwa Besar Rahmat Hidayat Temui Hj. Nurhidayah, Ucapkan Selamat Sebagai Pemenang Pilkada 2024
Budi Santosa Berpamitan Pada Warga Dalam Pawai Nasi Adab
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 9 Desember 2024 - 13:41 WIB

Minggu, 8 Desember 2024 - 03:47 WIB

D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:28 WIB

MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:17 WIB

Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:43 WIB

Dandim 1011/Klk Sambut Komisi IV DPR RI Lakukan Kunker di Kecamatan Dadahup

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:31 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rifa’i – Jayadi Deklarasikan Kemenangan Pilkada Pulang Pisau Tahun 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:56 WIB

Jiwa Besar Rahmat Hidayat Temui Hj. Nurhidayah, Ucapkan Selamat Sebagai Pemenang Pilkada 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 04:36 WIB

Budi Santosa Berpamitan Pada Warga Dalam Pawai Nasi Adab

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolresta Palangka Raya Pimpin Apel Pagi,Ini Arahannya

Senin, 9 Des 2024 - 15:25 WIB