LINTASKALIMANTAN ||PALANGKA RAYA Sidang putusan praperadilan atas nama pemohon Rchimpo Pitti Ue Tally, di gelar pada Pengadilan Negeri Papangka Raya.Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Rabu (8/12/2021)
Pada persidangan tersebut, Hakim Erhammudin menyatakan sah penetapan dan penahanan tersangka setelah tiga alat bukti terpenuhi oleh termohon Ditreskrimum Polda Kalteng dan sah pula surat Perintah penangkapan No: Sp.Kap/32/XI RES1.11/2021/ dan Surat Penanahan No: SP.Han/32/XI/RES.1.11/2021 1.11/2021/Ditreskrimum tanggal 11 November 2021.
Parlin Bayu Hutabarat Kuasa Hukum Rchimpo Pitti Ue Tally,merasa kecewa atas putusan hakim lantaran tidak menilai kwalitas dari alat bukti penetapan kliennya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hakim lebih menilai kwantitas alat bukti, bukan kwalitas. Seyogyanya ada terobosan hukum dari hakim praperadilan untuk menilai kwalitas alat bukti jangan menilai kwantitas nya saja,” kata Parlin,seusai sidang.
Selanjutnya juga disampaikan,bahwa kliennya juga telah melaporkan Malindo di Polres Kapuas atas dugaan pemalsuan surat, kisruh Koperasi CPL karena Malindo dipilih dengan cara tidak sah sebagai ketua Kopersai CPL. Kita juga mempertanyaakan tindak lanjut dari laporan tersebut.
Terpisah, Kuasa Hukum Malindo, Helsyanto dan Debon membantah bahwa Malindo melaporkan Rchimpo Pitti Ue Tally ketua koperasi CPL ke Polda Kalteng atas nama diri nya sendiri atau pribadi Malindo dan itu tidak benar.
“Melainkan Malindo melaporkan Rchimpo Pitti Ue Tally ke Polda Kalteng atas nama perwakilan anggota Koperasi CPL dan itu ada surat kuasanya tertanggal 31 Juli 2021. Jadi bukan atas nama pribadinya yang melaporkan,” kata Helsyanto didampingi Debon.(Dyat)