AC Mantan Direktur PDAM Kapuas di Tuntut 8 Tahun 6 Bulan

- Reporter

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA. Agus Cahyono oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 Bulan penjara dalam perkara tindak pidana Korupsi pada sidang yang di gelar Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Kamis, 9 Desember 2021

Mantan Direktur PDAM Kapuas tersebut dinilai jaksa, bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp 500 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 4 bulan,” ucap JPU Supritson didampingi Bangun Dwi Sugiartono saat membacakan tuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 843 juta lebih, subsider 4 tahun dan 3 bulan penjara.

Dalam persidangan jaksa menyebutkan hal yang memberatkan dari terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terpidana Widodo merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar lebih.

Sebelumnya diketahui Terdakwa ditetapkan tersangka oleh penyidik kejaksaan tinggi Kalteng dalam perkara kasus korupsi penggunaan dana penyertaan modal dari pemkab Kapuas untuk pengembangan jaringan distribusi air ke konsumen, yang dianggap merugikan negara 7,4 miliar.

Agus cahyono terjerat bersama dengan mantan direktur PDAM Widodo periode 2013-2017 yang telah divonis penjara selama 6 tahun. (Dyat)

Berita Lainnya

Maraknya PETI Menggunakan Excavator di Kapuas Tengah, Penegak Hukum Kemana..???
Pemuda Berinisial RJ Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Diduga Simpan Sabu 5,06 Gram
Ketua Umum LSR-LPMT Apresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Kalteng: Dukung Visi Kalteng Maju dan Berkah
Ketua HKT: Kami Percaya Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Bisa Memajukan Kalteng
Nita Erlita Terbang ke Jakarta, Hadiri Undangan Sahabat dan Meriahkan Zumba Bersama Instruktur Berprestasi
Agustiar Sabran – Edy Pratowo Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2025-2030
Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Dialogis di Sejumlah Swalayan
BNN Kalteng Beri Pembekalan Tim Sekolah Bersinar di SMAN 2 Palangka Raya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:10 WIB

Maraknya PETI Menggunakan Excavator di Kapuas Tengah, Penegak Hukum Kemana..???

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:51 WIB

Pemuda Berinisial RJ Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Diduga Simpan Sabu 5,06 Gram

Sabtu, 8 Februari 2025 - 06:56 WIB

Ketua Umum LSR-LPMT Apresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Kalteng: Dukung Visi Kalteng Maju dan Berkah

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:52 WIB

Ketua HKT: Kami Percaya Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Bisa Memajukan Kalteng

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:51 WIB

Nita Erlita Terbang ke Jakarta, Hadiri Undangan Sahabat dan Meriahkan Zumba Bersama Instruktur Berprestasi

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:30 WIB

Agustiar Sabran – Edy Pratowo Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2025-2030

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:06 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Dialogis di Sejumlah Swalayan

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:59 WIB

BNN Kalteng Beri Pembekalan Tim Sekolah Bersinar di SMAN 2 Palangka Raya

Berita Terbaru