KORUPSI DUIT RAKYAT!!! Heru Hidayat Diancam Tuntutan Hukuman Mati

- Reporter

Rabu, 8 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri  Jakarta Timur menghadiri persidangan dengan agenda Pembacaan Tuntutan terhadap Terdakwa HERU HIDAYAT dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana  Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 bertempat  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

Pada awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Pemberatan Pidana Atas Perbuatan  Terdakwa HERU HIDAYAT dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa perbuatan Terdakwa HERU HIDAYAT dalam perkara ini telah berakibat pada kerugian  keuangan negara sangat besar seluruhnya sebesar Rp 22.788.566.482.083,00 (dua puluh dua triliun  tujuh ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh  dua ribu delapan puluh tiga rupiah), dimana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati  Terdakwa HERU HIDAYAT sebesar Rp. 12.643.400.946.226 (dua belas triliun enam ratus empat puluh  tiga miliar empat ratus juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).  Nilai kerugian keuangan negara dan atriubusi yang dinikmati oleh Terdakwa HERU HIDAYAT sangat  jauh diluar nalar kemanusiaan dan sangat menciderai rasa keadilan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Terdakwa HERU HIDAYAT juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana  korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)  dengan nilai kerugian keuangan negara yang juga sangat fantastis yaitu telah merugikan keuangan  sebesar Rp. 16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan  puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan atribusi yang dinikmati oleh Terdakwa  HERU HIDAYAT seluruhnya sebesar Rp.10.728.783.375.000.,00 (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh  delapan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Bahwa skema kejahatan yang telah dilakukan oleh terdakwa baik dalam perkara a quo maupun dalam  perkara korupsi sebelumnya pada PT. Asuransi Jiwasraya, sangat sempurna sebagai kejahatan yang  complicated dan sophisticated, karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan berulang ulang, melibatkan banyak skema termasuk kejahatan sindikasi yang menggunakan instrument pasar  modal dan asuransi, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah  instrumen di dalam system pasar modal, menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak  langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas. Secara langsung akibat perbuatan terdakwa telah  menyebabkan begitu banyak korban anggota TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan yang menjadi  peserta di PT. ASABRI, hal ini ini juga termasuk dalam perkara korupsi pada PT. ASABRI termasuk  pula korban-korban yang meluas terhadap ratusan ribu nasabah pemegang polis pada PT. Asuransi  Jiwasraya yang tentu juga berdampak sangat besar dan serius bagi keluarganya.

Perbuatan Terdakwa telah mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat dan telah menghancurkan  wibawa negara karena telah menerobos sistem regulasi dan sistem pengawasan di Pasar Modal dan  Asuransi dengan sindikat kejahatan yang sangat luar biasa berani, tak pandang bulu, serta tanpa rasa  takut yang hadir dalam dirinya dalam memperkaya diri secara melawan hukum.

Terdakwa HERU HIDAYAT tidak memiliki sedikitpun empati dengan beritikad baik mengembalikan  hasil kejahatan yang diperolehnya secara sukarela serta tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan  yang dilakukannya adalah salah, bahkan sebaliknya dengan sengaja berlindung pada suatu perisai  yang sangat keliru dan tidak bermartabat bahwa transaksi di pasar modal adalah perbuatan perdata  yang lazim dan lumrah.

Terdakwa HERU HIDAYAT dalam persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu  penyesalan sedikitpun atas pebuatan yang telah dilakukannya, telah jelas mengusik nilai-nilai  kemanusiaan kita dan rasa keadilan sebagai bangsa yang sangat menjunjung nilai-nilai kemanusiaan  dan keadilan.

Mengacu pada pengertian umum sebagaimana misalnya dalam KBBI, yang mengartikan  “pengulangan” sebagai proses, cara, perbuatan mengulang”. Jika tersebut, maka terdapat 2 (dua)  konstruksi perbuatan terdakwa yang relevan dimaknai sebagai pengulangan yaitu:

a) HERU HIDAYAT telah melakukan 2 (dua) perbuatan korupsi yaitu dalam perkara Korupsi PT.  AJS dan perkara Korupsi PT. Asabri, dimana keduanya bisa dipandang sebagai suatu niat dan  objek yang berbeda, meskipun periode peristiwanya bersamaan (PT. AJS sejak 2008 s.d. 2018  dan PT. ASABRI sejak tahun 2012 s.d. 2019)

b) Dalam perkara korupsi pada PT. ASABRI dilakukan oleh Terdakwa HERU HIDAYATdilakukan  sejak periode sejak tahun 2012 s.d. 2019 yang berdasarkan karakterisktik perbuatannya  dilakukan secara berulang dan terus menerus yaitu pembelian dan penjualan saham yang  mengakibatkan kerugian bagi PT. ASABRI.

Selanjutnya terkait dengan Dakwaan Tidak menyebut Pasal 2 ayat (2), menurut penuntut umum frase  “Keadaan tertentu” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) adalah pemberatan pidana dan bukan  sebagai unsur perbuatan, hal ini dicantumkan secara tegas dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) dalam  UU Nomor 20 Tahun 2001, yaitu :

“Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan  alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi”

Dalam Penjelasan Umum UU Nomor 20 tahun 2001 juga dinyatakan bahwa:

Dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana  korupsi, Undang-undang ini memuat ketentuan pidana yang berbeda dengan Undang-undang  sebelumnya, yaitu menentukan ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi,  dan ancaman pidana mati yang merupakan Pemberatan Pidana.

Dengan demikian, tidak dicantumkannya Pasal 2 ayat (2) seharusnya tidaklah menjadi soal terhadap  dapat diterapkannya pidana mati karena hanya sebagai alasan pemberatan pidana, karena cukup  terpenuhinya keadaan-keadaan tertentu yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (2), maka penjatuhan  pidana mati dapat diterapkan. Keadaan tertentu sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) berdasarkan  karakteristiknya yang bersifat sangat jahat, maka terhadap fakta-fakta hukum yang berlaku bagi  terdakwa HERU HIDAYAT sangat tepat dan memenuhi syarat untuk dijatuhi pidana mati.

Maka dengan alasan pertimbangan dimaksud, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap  Terdakwa HERU HIDAYAT dengan amar putusan sebagai berikut:

• Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primair Pasal 3  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana  Pencucian Uang.

• Menghukum Terdakwa HERU HIDAYAT dengan pidana mati;

• Membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226 (dua belas triliun enam ratus empat puluh  tiga milyar empat ratus juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) dengan ketentuan jka Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan  sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang  untuk menutupi uang pengganti tersebut. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Pemda Kotabaru Gelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum dan Tata Naskah Dinas
Kesbangpol Kotabaru Gelar Sosialisasi Tentang Peraturan Organisasi Kemasyarakatan
D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan
MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2
Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai
Dandim 1011/Klk Sambut Komisi IV DPR RI Lakukan Kunker di Kecamatan Dadahup
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rifa’i – Jayadi Deklarasikan Kemenangan Pilkada Pulang Pisau Tahun 2024
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:16 WIB

Pemda Kotabaru Gelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum dan Tata Naskah Dinas

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:47 WIB

Kesbangpol Kotabaru Gelar Sosialisasi Tentang Peraturan Organisasi Kemasyarakatan

Senin, 9 Desember 2024 - 13:41 WIB

Minggu, 8 Desember 2024 - 03:47 WIB

D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:28 WIB

MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:17 WIB

Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:43 WIB

Dandim 1011/Klk Sambut Komisi IV DPR RI Lakukan Kunker di Kecamatan Dadahup

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:31 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rifa’i – Jayadi Deklarasikan Kemenangan Pilkada Pulang Pisau Tahun 2024

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Babinsa Madurejo Bantu Warga Urus Akta Kelahiran

Rabu, 11 Des 2024 - 15:57 WIB

LINTAS TNI

Rapat Pembahasan Rencana Tanam Lokasi Optimasi Lahan 2024 dan 2025

Selasa, 10 Des 2024 - 09:02 WIB