Pengadilan Negeri Palangkaraya Menangkan Indra Kesuma Atas Gugatan Tanah Di Jalan Banteng

- Reporter

Selasa, 7 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA — Indra Kesuma memenangkan perkara gugatan tanah di Jalan Banteng (menyebrangi Jalan Lintas Mahir Mahar) RT 13/RW XIV Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Kalteng.

Tanah seluas 200X30 Meter persegi tersebut selaku pihak tergugat adalah Jaya, Yulia Indrawati dan 10 orang lainnya serta Badan Petanahan Nasional Kota Palangka.

Kuasa hukum penggugat, Adi mengatakan bahwa gugatan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan perkara perdata Nomor 226/Pdt.G/2020/PN Plk gugatan klien kami dikabulkan Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah itu tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, dalam amar putusannya Hakim Tinggi menyatakan permohonan banding dari pembanding semula tergugat XIII tidak dapat diterima,” kata Adi, Senin siang, 6 Desember 2021 di Palangka Raya.

Permohonan banding tergugat tidak diterima Pengadilan Tinggi karena melewati jangka waktu yang telah ditetapkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, seharusnya 14 hari. Sedangkan mereka mengajukan banding setelàh 14 hari.

“Terkait dengan klien kami, alas nya ada surat hibah dari pemilik asal dan dasar hibah itu verklaring. Dan Itu sudah ada SK dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa terkait untuk bisa dilakukan proses Tora,” terang Adi.

Dijelaskan, bahwa pihak tergugat menggunakan Sertifikat Hak Milik, tetapi disaat pembuktian di persidangan mereka tidak bisa menunjukan bukti bukti tersebut. Maka Majelis Hakim mengabulkan gugatan Indra Kesuma.

“Karena perkara perdata itu sistem pembuktian, tergantung para pihak memperlihatkan bukti di persidangan. Pada saat sidang yang punya SHM tidak hadir walaupun sudah dipanggil secara resmi dan patut,” ujar Adi.

Karena pihak tergugat tidak menggunakan hak nya maka tergugat secara otomatis tidak bisa memperlihatkan bukti di persidangan. Sementara, pihak penggugat lebih banyak menunjukan bukti penguasaan atas tanah lebih dari 20 tahun lamanya.

“Kami berupaya mediasi, namun dari awal telah dipanggil secara resmi dan patut tetapi tergugat tidak pernah hadir. Kalau sekarang telah selesai, pengadilan menyatakan tanah itu hak klien kami. Di lapanagan fakta nya juga klien saya tetap menguasai tanah itu,” pungkas Adi. (SG)

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk Tanam Perdana Program Cetak Sawah Rakyat di Pulau Kaladan
Di Penghujung Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Dermaga Pulau Laut Kepulauan
Terkait 4 Oknum Mengaku Wartawan Minta Dana An. Humas Polda Bali
Apel HUT Polhut ke-58 Dipimpin Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo Palangka Raya, Pemprov Kalteng
Kodim 1011/Klk Juara 1 Turnamen Minisoccer Brimo Cup 2025
Selama Haul Kiai Gede Berlangsung di Kotawaringin Lama, Ada Pembatasan Roda 6
Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Palangka Raya, Diduga Karena Penyakit
Dandim 1011/Klk Pimpin Korp Rapot Pelepasan Perwira Pindah Satuan dan Purna Tugas
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:50 WIB

Dandim 1011/Klk Tanam Perdana Program Cetak Sawah Rakyat di Pulau Kaladan

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:44 WIB

Di Penghujung Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Dermaga Pulau Laut Kepulauan

Senin, 20 Januari 2025 - 21:09 WIB

Terkait 4 Oknum Mengaku Wartawan Minta Dana An. Humas Polda Bali

Senin, 20 Januari 2025 - 10:42 WIB

Apel HUT Polhut ke-58 Dipimpin Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo Palangka Raya, Pemprov Kalteng

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:03 WIB

Kodim 1011/Klk Juara 1 Turnamen Minisoccer Brimo Cup 2025

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:08 WIB

Selama Haul Kiai Gede Berlangsung di Kotawaringin Lama, Ada Pembatasan Roda 6

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:42 WIB

Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Palangka Raya, Diduga Karena Penyakit

Selasa, 14 Januari 2025 - 01:03 WIB

Dandim 1011/Klk Pimpin Korp Rapot Pelepasan Perwira Pindah Satuan dan Purna Tugas

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Miliki 11,16 Gram Sabu, Pria di Kapuas Dibekuk Polisi

Rabu, 22 Jan 2025 - 08:24 WIB

LINTAS TNI

Kunjungan Kerja Danrem 102/Pjg  ke Kodim 1019/Ktg

Selasa, 21 Jan 2025 - 16:52 WIB