Luar Biasa , Polres Lamandau Kembali Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu

- Reporter

Selasa, 7 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMANDAU- Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau kembali menggagalkan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menangkap tiga orang tersangka serta barang bukti berupa narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kurang lebih 2 Kg.

Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo,S.I.K., M.H., dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di aula Joglo Mapolres Lamanadau, Selasa (7/12/2021), mengatakan, sebanyak 2.037,41 gram barang haram itu didapat dari seorang perempuan MJ, (46),yang di bekuk oleh jajaran Satresnarkoba pada tanggal 1 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Nanga Bulik.

“Kronologinya, berawal dari adanya informasi masyarakat, diduga akan ada pengiriman narkotika yang melintas Lamandau, kemudian anggota Satresnarkoba dengan dipimpin langsung Kasat Narkoba, I Made Rudia melakukan kegiatan razia, Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang menaiki travel dan terbukti membawa sebuah plastik berisikan 11 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alumni Akademi kepolisian tahun 2000 itu menjelaskan, setelah dilakukan interogasi terhadap MJ diperoleh keterangan bahwa narkoba tersebut akan dikirimkan kepada seorang perempuan dengan inisial DL, 37 tahun, dan seorang laki-laki MA, 60 tahun di Palangka Raya, Diakui MJ, bahwa kedua pemesan itu telah mentransfer uang sebesar Rp 450 Juta.

“Menindaklanjuti keterangan tersebut, dibentuk tim gabungan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap DL dan MA, Pada hari Jumat (3/12/2021), petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di Desa Sungai Terik, Gang Rambutan, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur,” sebutnya.

Dari pengungkapan kasus ini, MJ mengaku telah melakukan pengiriman narkoba sebanyak lima kali dengan upah 50 juta rupiah, Sedangkan dua tersangka lain sebagai pemesan atau pemilik barang haram tersebut, DL mengaku tiga kali dan MA dua kali.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda 20 Miliar Rupiah. (SG)

Berita Lainnya

Pemda Kotabaru Gelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum dan Tata Naskah Dinas
Kesbangpol Kotabaru Gelar Sosialisasi Tentang Peraturan Organisasi Kemasyarakatan
D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan
MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2
Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai
Dandim 1011/Klk Sambut Komisi IV DPR RI Lakukan Kunker di Kecamatan Dadahup
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rifa’i – Jayadi Deklarasikan Kemenangan Pilkada Pulang Pisau Tahun 2024
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:16 WIB

Pemda Kotabaru Gelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum dan Tata Naskah Dinas

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:47 WIB

Kesbangpol Kotabaru Gelar Sosialisasi Tentang Peraturan Organisasi Kemasyarakatan

Senin, 9 Desember 2024 - 13:41 WIB

Minggu, 8 Desember 2024 - 03:47 WIB

D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:28 WIB

MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:17 WIB

Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:43 WIB

Dandim 1011/Klk Sambut Komisi IV DPR RI Lakukan Kunker di Kecamatan Dadahup

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:31 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rifa’i – Jayadi Deklarasikan Kemenangan Pilkada Pulang Pisau Tahun 2024

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Babinsa Madurejo Bantu Warga Urus Akta Kelahiran

Rabu, 11 Des 2024 - 15:57 WIB

LINTAS TNI

Rapat Pembahasan Rencana Tanam Lokasi Optimasi Lahan 2024 dan 2025

Selasa, 10 Des 2024 - 09:02 WIB