LANGGAR ATURAN NAKER! 5 Perusahaan di Sambas Kena Sanksi Pidana

- Reporter

Minggu, 5 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMBAS || Pengadilan Negeri Sambas menjatuhkan sanksi pidana Ketenagakerjaan kepada lima perusahaan di Kabupaten Sambas. Adapun peradilan atas kelima perusahaan itu digelar Kamis (02/12) yang dipimpin Hakim tunggal Inggrid Holonita Dosi.

“Ada lima perusahaan. Antara lain PT. TK, PT. WHS 3, PT. KMP,  PT. WHS2, dan PT. WHS 1,” kata Kepala UPT Wasnaker Wilayah I Markus Dalon dalam siaran persnya.

Menurut Dalon, pelanggaran yang dilakukan lima perusahaan itu yakni tidak membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Sementara penuntut dalam peradilan itu adalah Tri Djatiningsih, Bapak Harri Muliawan, dan Muhammad Furqan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pihak Perusahaan diminta melaksanakan semua kewajiban terkait peraturan ketenagakerjaan,” jelasnya.

Dalon mengungkapkan, penegakan hukum ketenagakerjaan merupakan upaya repressive justitia yaitu upaya paksa melalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku PPNS.

“Setelah upaya pembinaan tidak dipatuhi perusahaan, pengurus maupun pemberi kerja,” ujarnya.

Dalon berharap dengan penegakan hukum ini perusahaan, pengusaha maupun pemberi kerja mematuhi semua norma ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja).

“Jika menghadapi kendala kami siap memberikan pembinaan dan pendampingan,” jelas dia.

Selain itu, sebelum penegakan hukum ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada April 2021. Bahkan pihaknya telah memberikan pembinaan melalui Nota Pemeriksaan 1 dan 2 namun pihak perusahaan belum melaksanakan kewajibannya.

“Pihak perusahaan yang diwakili Yustinus Fernandus Sitepu, sebagai Manager HRGA menyatakan bahwa kelalaian ini akan segera ditindaklanjuti dengan pimpinan Perusahaan guna memenuhi semua ketidakpatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan di perusahaan,” tutup Dalon. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Pembangunan 6 Unit Rumah Dinas Type 38 Dimulai, Kapolres Pulpis Lakukan Peletakan Batu Pertama
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Pulpis Tinjau Lokasi Bedah Rumah Warga Kurang Mampu
Polsek Kahut Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Terkait Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Premanisme di Taman Kanamit Dibekuk Tim Resmob Polres Pulang Pisau Bersama Polsek Maliku
Gubernur Terbitkan Edaran, Dishut Kalteng Bergerak Cepat Cegah Karhutla
LSR Apresiasi Pelayanan Maksimal IGD RSUD Doris Sylvanus di Hari Kedua Lebaran
Dede Farhan Aulawi Beri Tes Psikologi Calon Intelijen Bela Negara Berkualitas dan Berintegritas
Dandim 1011/Klk Hadiri Vicon Bersama Presiden RI dalam rangka panen Jagung bersama dan tanam jagung dalam mendukung swasembada pangan tahun 2025
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:59 WIB

Pembangunan 6 Unit Rumah Dinas Type 38 Dimulai, Kapolres Pulpis Lakukan Peletakan Batu Pertama

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:53 WIB

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Pulpis Tinjau Lokasi Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:14 WIB

Polsek Kahut Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Terkait Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:24 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Premanisme di Taman Kanamit Dibekuk Tim Resmob Polres Pulang Pisau Bersama Polsek Maliku

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:03 WIB

Gubernur Terbitkan Edaran, Dishut Kalteng Bergerak Cepat Cegah Karhutla

Minggu, 8 Juni 2025 - 06:22 WIB

LSR Apresiasi Pelayanan Maksimal IGD RSUD Doris Sylvanus di Hari Kedua Lebaran

Minggu, 8 Juni 2025 - 06:17 WIB

Dede Farhan Aulawi Beri Tes Psikologi Calon Intelijen Bela Negara Berkualitas dan Berintegritas

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:06 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Vicon Bersama Presiden RI dalam rangka panen Jagung bersama dan tanam jagung dalam mendukung swasembada pangan tahun 2025

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page