LANGGAR ATURAN NAKER! 5 Perusahaan di Sambas Kena Sanksi Pidana

- Reporter

Minggu, 5 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMBAS || Pengadilan Negeri Sambas menjatuhkan sanksi pidana Ketenagakerjaan kepada lima perusahaan di Kabupaten Sambas. Adapun peradilan atas kelima perusahaan itu digelar Kamis (02/12) yang dipimpin Hakim tunggal Inggrid Holonita Dosi.

“Ada lima perusahaan. Antara lain PT. TK, PT. WHS 3, PT. KMP,  PT. WHS2, dan PT. WHS 1,” kata Kepala UPT Wasnaker Wilayah I Markus Dalon dalam siaran persnya.

Menurut Dalon, pelanggaran yang dilakukan lima perusahaan itu yakni tidak membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Sementara penuntut dalam peradilan itu adalah Tri Djatiningsih, Bapak Harri Muliawan, dan Muhammad Furqan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pihak Perusahaan diminta melaksanakan semua kewajiban terkait peraturan ketenagakerjaan,” jelasnya.

Dalon mengungkapkan, penegakan hukum ketenagakerjaan merupakan upaya repressive justitia yaitu upaya paksa melalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku PPNS.

“Setelah upaya pembinaan tidak dipatuhi perusahaan, pengurus maupun pemberi kerja,” ujarnya.

Dalon berharap dengan penegakan hukum ini perusahaan, pengusaha maupun pemberi kerja mematuhi semua norma ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja).

“Jika menghadapi kendala kami siap memberikan pembinaan dan pendampingan,” jelas dia.

Selain itu, sebelum penegakan hukum ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada April 2021. Bahkan pihaknya telah memberikan pembinaan melalui Nota Pemeriksaan 1 dan 2 namun pihak perusahaan belum melaksanakan kewajibannya.

“Pihak perusahaan yang diwakili Yustinus Fernandus Sitepu, sebagai Manager HRGA menyatakan bahwa kelalaian ini akan segera ditindaklanjuti dengan pimpinan Perusahaan guna memenuhi semua ketidakpatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan di perusahaan,” tutup Dalon. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan
MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2
Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai
Dandim 1011/Klk Sambut Komisi IV DPR RI Lakukan Kunker di Kecamatan Dadahup
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rifa’i – Jayadi Deklarasikan Kemenangan Pilkada Pulang Pisau Tahun 2024
Jiwa Besar Rahmat Hidayat Temui Hj. Nurhidayah, Ucapkan Selamat Sebagai Pemenang Pilkada 2024
Budi Santosa Berpamitan Pada Warga Dalam Pawai Nasi Adab
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 9 Desember 2024 - 13:41 WIB

Minggu, 8 Desember 2024 - 03:47 WIB

D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:28 WIB

MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:17 WIB

Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:43 WIB

Dandim 1011/Klk Sambut Komisi IV DPR RI Lakukan Kunker di Kecamatan Dadahup

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:31 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rifa’i – Jayadi Deklarasikan Kemenangan Pilkada Pulang Pisau Tahun 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:56 WIB

Jiwa Besar Rahmat Hidayat Temui Hj. Nurhidayah, Ucapkan Selamat Sebagai Pemenang Pilkada 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 04:36 WIB

Budi Santosa Berpamitan Pada Warga Dalam Pawai Nasi Adab

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolresta Palangka Raya Pimpin Apel Pagi,Ini Arahannya

Senin, 9 Des 2024 - 15:25 WIB