KOTAWARINGIN BARAT || Bupati Kotawaringin Barat, Hj. Nurhidayah melaunching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (23/11/2021).
Pembukaan ADM ini kedepan dapat memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan. Dikondisi pandemi saat ini sangat relevan dalam mengurangi keruman ketika melakukan pelayanan. Dikesempatan ini juga Bupati Kobar bersama Forkopinda Kobar memusnahkan E KTP yang tidak digunakan lagi sebanyak 15.269.000 lembar.
Dilaksanakanya kegiatan ini,
Bupati Kotawaringin Barat, Hj. Nurhidayah mengapresiasi inovasi yang mengutamakan kecepatan dalam pelayanan dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pada saat ini siap jemput bola dalam pelayanan sampai ketingkat desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita mengutamakan pelayanan yang cepat untuk administrasi kependudukan. Di Kotawaringin Barat masih banyak masyarakat yang belum memiliki administrasi kependudukan. Dengan upaya inovatif ini, saya mengajak masyarakat silahkan untuk mengurus data administrasi kependudukannya. Jadi saat ini tidak ada lagi pihak ketiga yang mengurus atau calo. Disdukcapil Kobar telah membuka diri dan Perjanjian Kerjasama (PKS) itu sudah sampai ketingkat desa. Jadi bagi Camat, Lurah, Kepala Desa untuk menginventarisir data kependudukan dan kita siap untuk jemput bola,” kata Bupati Kobar.
Senada yang dikatakan
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kobar, Gusti M. Imansyah, bahwa pelayanan yang dulunya secara manual. Pada saat ini ada berbagai inovasi dilakukan pihaknya agar pelayanan lebih cepat dapat diakses melalui jaringan internet. Dalam hal ini memudahkan instansi yang terkait untuk memerlukan data kependudukan. Begitu juga Dukcapil Kobar membuka semacam alat ATM yang biasa untuk pengambilan uang dan transaksi lainnya namun Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) ini outputnya untuk dokumen administrasi kependudukan.
“Data administrasi kependudukan sangat diperlukan dari kita lahir hingga meninggal. Keperluan berbagai instansi
untuk data kependudukan pada saat ini kami juga telah menjalin kerjasama dengan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Dinsos Kobar, Kejaksaan Negeri Kobar dan instansi lainya. Untuk Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) merupakan sebuah alat yang dapat digunakan untuk mencetak yaitu, KK, KTP-el, KIA, Kutipan Akta Lahir dan Kutipan Akta Kematian serta Akta Pernikahan,” kata Gusti M. Imansyah.
Selain itu, Gusti M. Imansyah menjelaskan alat Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dapat memutus mata rantai percaloan di Dukcapil karena dengan mencetak di ADM maka antara pemohon dan pemberi layanan tidak bertemu.
“Sebelumnya juga kami juga berkoordinasi dengan pemerintahan di desa untuk menghindari dari calo untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan,” ungkapnya.
(*rls/red)