TERBUKTI LAKUKAN PENIPUAN! Hakim Vonis 2 Tahun 6 Kepada HL, Yang Gadaiakan Mobil Rental

- Reporter

Senin, 22 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA ||Hernilawati terdakwa dalam perkara tindak pidana penipuan, di vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dan dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, Senin 22 November 2021.

Alfon selaku ketua Majelis yang mengadili perkara ini sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama 2 tahun dan 6 bulan penjara yang digelar tanggal, 08 November 2021 yang lalu.

“Terdakwa Hernilawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hernilawati dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ucap Alfon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi putusan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan menerima atas putusn majelis hakim tersebut “Saya menerima yang Mulia,” kata Hernilawati dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya melalui sidang yang digelar secara daring tersebut.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang berupa 1 unit mobil Avanza kepada dirinya.

Peristiwa bermula pada tanggal, 6 Mei 2021 terdakwa menyewa satu unit mobil Avanza milik Sri Wanti dengan alasan untuk keperluan pribadi terdakwa selama 2 minggu, dan disepakati harga sewa Rp 300 ribu per hari nya.

Namun, setelah beberapa waktu kemudian, Sri Wanti akan menarik mobil nya kembali, tetapi mobil tersebut telah digadaikan oleh terdakwa kepada orang lain senilai Rp 35 juta di wilayah Kasongan, Kabupaten Katingan.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa Hernilawati dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Setelah melalui proses sidang, JPU menuntut terdakwa selama 2 tanun dan 6 bulan penjara.

“Kami menerima yang Mulia,” kata M Indra Gunawan JPU dan merupakan Kasi Pidum Kejari Palangka Raya, saat ditanya hakim apakah menerima, pikir pikir atau ajukan banding atas putusan Majelis Hakim. (*/rls/dyt/red)

Berita Lainnya

Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran Gelar Tatap Muka dengan Insan Pers, Tekankan Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Ketum DPN PPKHI, Dheki Wijaya, S.H., M.H., Serahkan Santunan Idul Fitri kepada Anak Alm. Rekan Sejawat PPKHI Kalteng
PLN Nusantara Power Bagikan Paket Sembako dan Baju Lapangan kepada Petugas Kebersihan di Pulpis
Menakjubkan, Rizky Ridho Jadi Pahlawan Kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain 0-1
Perseteruan Suriansyah Dengan Mantan Bupati Kotabaru Terus Berlanjut, Tim BASA Rekan Optimis Akan Menang
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Bupati Kotabaru Bagikan Paket Lebaran dan THR ke Petugas Kebersihan
Angin Kencang Terjang Pasar Wadai Ramadhan Mantikei Palangkaraya, Lapak Pedagang Porak Poranda
Mahasiswa Gemas Kalteng Gelar Aksi di DPRD, Bentrok dengan Aparat Saat Desak Pencabutan UU TNI
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:06 WIB

Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran Gelar Tatap Muka dengan Insan Pers, Tekankan Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:18 WIB

Ketum DPN PPKHI, Dheki Wijaya, S.H., M.H., Serahkan Santunan Idul Fitri kepada Anak Alm. Rekan Sejawat PPKHI Kalteng

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:54 WIB

PLN Nusantara Power Bagikan Paket Sembako dan Baju Lapangan kepada Petugas Kebersihan di Pulpis

Rabu, 26 Maret 2025 - 06:27 WIB

Menakjubkan, Rizky Ridho Jadi Pahlawan Kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain 0-1

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:59 WIB

Perseteruan Suriansyah Dengan Mantan Bupati Kotabaru Terus Berlanjut, Tim BASA Rekan Optimis Akan Menang

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:16 WIB

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Bupati Kotabaru Bagikan Paket Lebaran dan THR ke Petugas Kebersihan

Selasa, 25 Maret 2025 - 09:17 WIB

Angin Kencang Terjang Pasar Wadai Ramadhan Mantikei Palangkaraya, Lapak Pedagang Porak Poranda

Senin, 24 Maret 2025 - 16:05 WIB

Mahasiswa Gemas Kalteng Gelar Aksi di DPRD, Bentrok dengan Aparat Saat Desak Pencabutan UU TNI

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Pria Ini Nekat Menipu Penumpang Kapal di Pelabuhan Kumai

Kamis, 27 Mar 2025 - 14:33 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Diduga Jual Narkoba, IRT di Katingan Kuala Diamankan Polisi

Kamis, 27 Mar 2025 - 10:50 WIB

You cannot copy content of this page