BALIKPAPAN || Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan resmi menahan dua excavator yang berada di area lokasi tambang ilegal di KM 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara sebagai barang bukti.
Dua excavator tersebut dievakuasi oleh anggota kepolisian pada Rabu (17/11) pukul 21.00 wita dari lokasi tambang ilegal. Pihaknya mengangkut alat berat tersebut menggunakan trailer.
“Sudah kami amankan dua unit alat berat di Mapolresta Balikpapan,” ucap Kanit Tipidter Polresta Balikpapan Iptu Noval Forestiawan, Jumat (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agar lokasi kejadian tidak rusak dan guna pengamanan, beberapa personel di tempatkan untuk menjaga lokasi tersebut.
Sementara itu polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Diantaranya dari pihak Pemkot Balikpapan, Satpol PP Balikpapan, Penanggungjawab alat berat, serta pemilik lahan.
“Sudah ada 7 saksi diperiksa yang jelas yang berkaitan dengan aktivitas tambang itu,” bebernya.
Bahkan polisi telah mendapatkan dua alat bukti yang sah dan bakal ada penetapan tersangka. Hanya saja Noval belum mau mengungkapkannya.
“Silahkan bisa tanyakan ke Pak Kapolresta soal itu, mungkin dalam waktu dekat akan dirilis,” tuturnya.
Sebelumnya Unit Tipidter Polresta Balikpapan telah mendatangi lokasi tambang ilegal tersebut yang berada di Jalan Batu-Batu RT 45 KM 25 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara pada Rabu (17/11) lalu.
Tujuannya selain memeriksa tapal batas antar Kota Balikpapan dengan Kutai Kartanegara, polisi juga sekaligus meminta keterangan saksi dalam hal ini Satpol PP Balikpapan dan pihak Pemkot Balikpapan. (*/rls/hms/red)