NUNUKAN || Calon Kepala Desa (cakades) diduga menggunakan ijazah paket C bukan miliknya saat pemilihan Kepala Desa Sanur Kecamatan Tulin Onsoi pada Bulan Oktober 2021.
Ijazah Paket C yang dilampirkan saat mendaftarkan diri menjadi cakades diperoleh dengan sangat singkat Dari hasil komunikasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan ternyata nomor iijazah bersangkutan terdaftar tetapi dengan nama yang berbeda.
Menanggapi hal ini, Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan Jumianto melalui Kepala Seksi Aparatur Pemerintahan dan Kelembagaan Desa Muh Akib Makmur di Nunukan pada Rabu, 17 Nopember 2021 tidak bersedia memberikan komentar dengan alasan tidak ada sanggahan dari masyarakat baik sebelum maupun setelah pilkades di laksanakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ijazah palsu Calon Kepala Desa mencuat, setelah masyarakat melaporkan kepada aparat kepolisian Polsek Sebuku yang dilanjutkan ke Polres Nunukan.
Sementara DPMD Nunukan tidak mendapatkan surat tersebut dari warga yang melaporkannya. Berkaitan temuan ijazah palsu oleh seorang calon kades, Akib menyatakan telah memanggil yang bersangkutan dan mengakuinya bahwa ijazah yang digunakan mendaftar cakades diperoleh hanya dalam sehari saja.
“Saya menyarankan kepada cakades (bersangkutan) agar mempertimbangkan untuk dilantik karena bakal berdampak buruk kepada dirinya sendiri. Akhirnya, bersangkutan bersedia dengan membuat surat pernyataan bermaterai pengunduran dirinya per tanggal 22 Oktober 2021,” Ungkap Akib, Rabu (17/11). (*/rls/nnk/red)