TAK BERKUTIK! Polisi Aman Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur di Paduran Sebangau

- Reporter

Rabu, 17 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PULANG PISAU || Perlakuan tak senonoh kembali terjadi kepada seorang anak di bawah umur, sebut saja Bunga (5) menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pria berumur berinisial KK (49) di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Senin (15/11).

Peristiwa yang menimpa bocah malang ini bermula saat korban sedang bermain di rumah terduga pelaku, di sebuah Perumahan Karyawan milik Perusahaan Perkebunan yang ada di wilayah Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau pada Senin sore sekira pukul 16.00 WIB.

Atas Kejadian tersebut, pelapor (Orang Tua) korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sebangau Kuala, untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada awak media, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K, melalui Kapolsek Sebangau Kuala, Ipda. Suwanto membenarkan kejadian tersebut.

“Korban yang saat itu sedang bermain di rumah atau barak pelaku, telah menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku”, ungkap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, pelapor yakni Orang Tua korban merasa keberatan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sebangau Kuala untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, pihak Polsek Sebangau Kuala segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku, untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya berdasarkan hukum yang berlaku.

Setelah mengamankan terduga pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti antara lain, 1 (satu) lembar baju, 1 (satu) lembar Celana dalam Warna Kuning, 1 (satu) lembar celana panjang warna ungu bintik-bintik kuning, 1 (satu) lembar celana pendek warna biru dan 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek, “pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” Pungkasnya.
(*/spr/rls)

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk Pimpin Korp Rapot Pelepasan Perwira Pindah Satuan dan Purna Tugas
Kapolresta Palangka Raya Berkomitmen Untuk Pembangunan Zona Integritas
Kodim 1011/Klk Ikuti Turnamen Minisoccer Brimo Cup 2025
BNNP Kalteng Berhasil Bongkar Jaringan Narkotika di Palangka Raya, Amankan 1,26 Kilogram Sabu
Danrem 102/Pjg bersama Dandim 1011/Klk Tinjau Kegiatan Brigade Pangan di Dadahup
Danrem 102/Pjg Kunker di Wilayah Kodim 1011/Klk
Karumkit Bhayangkara Sampaikan Arahan Pimpinan Kepada Para Perwira Pertama Rumkit Bhayangkara Saat Apel Konsolidasi
Hj. Nurhidayah dan Suyanto Resmi Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada di Kobar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 14 Januari 2025 - 01:03 WIB

Dandim 1011/Klk Pimpin Korp Rapot Pelepasan Perwira Pindah Satuan dan Purna Tugas

Senin, 13 Januari 2025 - 07:28 WIB

Kapolresta Palangka Raya Berkomitmen Untuk Pembangunan Zona Integritas

Senin, 13 Januari 2025 - 03:44 WIB

Kodim 1011/Klk Ikuti Turnamen Minisoccer Brimo Cup 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:44 WIB

BNNP Kalteng Berhasil Bongkar Jaringan Narkotika di Palangka Raya, Amankan 1,26 Kilogram Sabu

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:35 WIB

Danrem 102/Pjg bersama Dandim 1011/Klk Tinjau Kegiatan Brigade Pangan di Dadahup

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:42 WIB

Danrem 102/Pjg Kunker di Wilayah Kodim 1011/Klk

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:09 WIB

Karumkit Bhayangkara Sampaikan Arahan Pimpinan Kepada Para Perwira Pertama Rumkit Bhayangkara Saat Apel Konsolidasi

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:05 WIB

Hj. Nurhidayah dan Suyanto Resmi Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada di Kobar

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Akibat Miliki Paket Diduga Sabu , S Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya

Rabu, 15 Jan 2025 - 09:20 WIB