MURUNG RAYA || Danramil 1013-09/Permata Intan Letda Czi Slamet hadiri Sosialisasi Perundang-undangan bagi aparat Desa dan BPD Sekecamatan Permata Intan. Bertempat di gedung Panunjung Tarung Kec. Permata Intan Kab. Murung Raya. Rabu (17/11/21)
Hadir dalam kegiatan sosialisasi Camat Permata Intan, Kapolsek Permata Intan, Danramil 1013-09/Permata Intan, Kepala KUA Permata Intan, Pendamping Desa Permata Intan dan Seluruh kepala Desa dan Bpd Sekecamatan Permata Intan
Dalam sambutan Danramil 1013-09/Permata Intan menyampaikan, Pemerintah Desa wajib menaati semua peraturan tentang desa sebagai bagian dalam pelaksanaan tugas. Mereka jelas dilarang melakukan apa yang tidak sesuai dengan aturan. Apabila tidak maka sanksi sudah jelas akan diberikan kepada pelaku pelanggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Danramil mengatakan, Aturan tersebut harus sejak dini dipahami Pemerintah Desa khususnya para Kepala Desa sebagai pedoman pembentukan BPD. Pembentukan bersama BPD akan dilaksanakan secara serentak sebagai bagian dari pelaksanaan pemerintahan.
“Sosialisasi ini harapannya pihak desa bisa segera melakukan persiapan pembentukan BPD. Sebab BPD ini sangat penting sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Danramil
Sosialisasi tetap mengikuti portokol kesehatan penggunaan masker dan cuci tangan sampai acara selesai dalam keadaan aman dan lancar.
(Pendim 1013)