PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil meringkus seorang pria berinisial MY (21) akibat menyimpan paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Tersangka tersebut pun diringkus petugas saat berada pada sebuah barak di kawasan Jalan Garuda XIII, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (8/11/2021) malam.
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB, yang berawal dari informasi masyarakat dan upaya penyelidikan dari petugas tentang adanya dugaan peredaran narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas pun berhasil menemukan barang bukti berupa empat paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat total 7,72 Gram,” ungkap Kasat Resnarkoba, Rabu (10/11/2021) pagi.
Selain empat paket itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan erat dengan barang tersebut, yakni uang tunai, timbangan digital, pack plastik klip, sendok kaca dan beberapa kantong plastik berwarna hitam.
“Tersangka beserta barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh para petugas dari Satresnarkoba,” pungkas Asep.
Apabila terbukti empat paket tersebut adalah sabu, tersangka pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SG)