DIRDIK JAMPINSUS Tetapkan Tersangka Direktur Operasional Ritel Komisaris PT AMU Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Perusahaan

- Reporter

Selasa, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Senin 08 November 2021, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020, yaitu AFS selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-12/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 7 Juni 2021 jis Nomor: Print-35.a/F.2/08/2021 tanggal 05 Agustus 2021, Nomor : Print-47/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 08 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap-45/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 08 November 2021.

Disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada media ini melalui rilisnya, Selasa (09/11) mengatakan untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap Tersangka AFS dilakukan penahanan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-38/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 08 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 08 November 2021 s/d 27 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:

Dalam kurun waktu antara tahun 2016 s/d 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha)  secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian diantaranya dikeluarkan kembali ke Oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara dimaksud penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp. 611.428.130,- (enam ratus sebelas juta rupiah empat ratus dua puluh delapan ribu seratus tiga puluh rupiah), USD 762.900,- dan  SGD 32.000,

Selain itu, Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Adapun peran Tersangka AFS, yaitu meminta dan menerima bagian share komisi yang tidak sah dari PT AMU.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:

Primair :
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidiair :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ditetapkan 1 (satu) orang Tersangka yaitu Tersangka AFS, maka saat ini Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020, sebanyak 3 (tiga) orang,” terang Leo sapaan akrabnya.

Ditambahkan Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka AFS, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (*/rls/hms)

Berita Lainnya

Kodim 1011/Klk Panen Perdana Padi Dadahup, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan di Perbatasan
Maraknya PETI Menggunakan Excavator di Kapuas Tengah, Penegak Hukum Kemana..???
Pemuda Berinisial RJ Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Diduga Simpan Sabu 5,06 Gram
Ketua Umum LSR-LPMT Apresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Kalteng: Dukung Visi Kalteng Maju dan Berkah
Ketua HKT: Kami Percaya Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Bisa Memajukan Kalteng
Nita Erlita Terbang ke Jakarta, Hadiri Undangan Sahabat dan Meriahkan Zumba Bersama Instruktur Berprestasi
Agustiar Sabran – Edy Pratowo Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2025-2030
Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Dialogis di Sejumlah Swalayan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 9 Februari 2025 - 03:03 WIB

Kodim 1011/Klk Panen Perdana Padi Dadahup, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan di Perbatasan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:10 WIB

Maraknya PETI Menggunakan Excavator di Kapuas Tengah, Penegak Hukum Kemana..???

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:51 WIB

Pemuda Berinisial RJ Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Diduga Simpan Sabu 5,06 Gram

Sabtu, 8 Februari 2025 - 06:56 WIB

Ketua Umum LSR-LPMT Apresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Kalteng: Dukung Visi Kalteng Maju dan Berkah

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:52 WIB

Ketua HKT: Kami Percaya Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Bisa Memajukan Kalteng

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:51 WIB

Nita Erlita Terbang ke Jakarta, Hadiri Undangan Sahabat dan Meriahkan Zumba Bersama Instruktur Berprestasi

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:30 WIB

Agustiar Sabran – Edy Pratowo Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2025-2030

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:06 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Dialogis di Sejumlah Swalayan

Berita Terbaru