PALANGKA RAYA – Operasi Yustisi masih terus dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya dan instansi pemerintah terkait di wilayahnya hingga saat ini.
Kali ini, operasi tersebut dilakukan pada kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 34 pertigaan Pangkalima Jaya, Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (7/11/2021) mulai pukul 09.00 WIB.
Personel Polresta Palangka Raya yang turut dalam kegiatan tersebut, Bripda Refanda Agus menjelaskan, Operasi Yustisi itu pun dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Digelarnya Operasi Yusitisi bertujuan untuk mendisiplinkan penerapan dan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes) di masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini di kawasan Kota Palangka Raya,” jelas Bripda Refanda.
Selama operasi tersebut berlangsung, petugas gabungan pun menjaring puluhan masyarakat yang masih kedapatan melanggar prokes akibat tidak menggunakan masker, serta dikenakan teguran hingga sanksi berdasarkan perwalikota yang berlaku.
“Sebanyak 32 orang pelanggar prokes terjaring dalam operasi yustisi kali ini, yang dikenakan penegakkan hukum di tempat yakni 1 teguran tertulis, 22 sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan dan 9 denda administrasi perorangan,” papar Refanda.
Selain dikenakan penegakkan hukum tersebut, para pelanggar itu pun diberikan edukasi mengenai pentingnya menerapkan prokes di masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini.
“Operasi ini merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi maupun mitigasi Pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya, dengan tujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan prokes,” pungkas Refanda. (SG)