LINTAS KALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya melakukan pengaturan arus lalu lintas pada sore hari di sekitaran wilayah hukumnya, Kamis (4/11/2021) mulai pukul 16.00 WIB.
Kasat Lantas, AKP Feriza Winanda Lubis, S.H., S.I.K. menjelaskan, pengaturan arus lalu lintas dilakukan pada kawasan Bundaran Besar, Bundaran Kecil dan Jalan Tjilik Riwut, Imam Bonjol, Yos Sudarso, Kinibalu, Sudirman, Diponegoro, RTA Milono hingga G. Obos, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Pengaturan itu pun dilakukan oleh para personel Satlantas untuk menciptakan dan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) arus lalu lintas bagi para pengendara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kawasan tersebut dikategorikan sebagai jalanan yang ramai serta padat akan arus lalu lintas, oleh karena itu kami hadir untuk membantu menjaga keamanan dan ketertibannya, demi menciptakan keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” ungkap Kasat Lantas.
Selain mengatur arus lalu lintas, petugas juga mengingatkan para pengendara agar senantiasa mematuhi seluruh peraturan berlalu lintas dan protokol kesehatan yang berlaku di tengah wabah Covid-19 yang melanda saat ini.
“Bagi pengedara sepeda motor agar menggunakan helm dan dilengkapi dengan kaca spion, sedangkan pengemudi mobil gunakanlah sabuk pengaman, serta juga sangat penting untuk mematuhi prokes dan langkah 5M,” tutur AKP Feriza. (SG)