NASIB! 3 Pemuda Asyik Pesta Sabu, Tak Sengaja Kepergok Personel Gakkum Polair

- Reporter

Kamis, 4 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TARAKAN || Melakukan penyelidikan hilangnya kayu di dalam gudang bekas penyimpanan es batu di belakang BRI, RT 18, Kelurahan Selumit pantai. personel Gakkum Satuan Polair Polres Tarakan malah mendapati tiga orang pesta sabu di dalam gudang itu.

Kapolres Tarakan AKBP Filol Praja Arthadira melalui Kasat Polair, AKP Kamson Sitanggang mengatakan, Satpolair melalui unit Gakkum telah menangkap tiga orang pria masing-masing berinisial BO, BA, dan SU diduga memiliki dan menyalahgunakan narkoba jenis Sabu, pada 30 Oktober lalu.

“Awalnya unit Gakkum mendapat informasi dari pemilik gudang, bahwa papan di gudangnya sering hilang. Selanjutnya personel melakukan pengecekkan dan sesampainya di sana malah melihat tiga orang di dalam gudang sedang mengkonsumsi sabu-sabu,” ujarnya. Kamis (04/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Sitanggang, saat dilakukan penggeledahan kepada tiga orang ini, ditemukan satu bungkus kecil sabu-sabu yang di timbang beratnya 0,5 gram. Selain itu juga barang bukti lain yang diamankan seperti dua unit HP, korek api, bong, pipet, dan silet.

“Ketiganya langsung bawa dan di tes urine. Hasilnya ketiga orang tersebut positif mengkonsumsi narkotika. Ternyata sabu ini di beli oleh BO seharga Rp300 ribu di daerah timbunan beringin. Sabu yang di amankan sudah di pakai sebagian oleh tiga orang ini,” terang perwira balok tiga ini.

Saat akan di kembangkan, Lanjut Sitanggang, pihaknya sedikit kesulitan, karena informasi yang di berikan kurang detail. Namun kami tetap pantau dan melakukan penyelidikan. Menyoal apakah mereka terkait dengan hilangnya kayu di gudang itu juga masih kita selidiki.

“Dari perbuatan ketiga tersangka ini, mereka disangkakan pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 lebih sub 127 UU no 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara,” demikian Kasat Polair Polres Tarakan. (*/rls/tkr/red)

Berita Lainnya

Pemda Kotabaru Gelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum dan Tata Naskah Dinas
Kesbangpol Kotabaru Gelar Sosialisasi Tentang Peraturan Organisasi Kemasyarakatan
D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan
MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2
Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai
Dandim 1011/Klk Sambut Komisi IV DPR RI Lakukan Kunker di Kecamatan Dadahup
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rifa’i – Jayadi Deklarasikan Kemenangan Pilkada Pulang Pisau Tahun 2024
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:16 WIB

Pemda Kotabaru Gelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum dan Tata Naskah Dinas

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:47 WIB

Kesbangpol Kotabaru Gelar Sosialisasi Tentang Peraturan Organisasi Kemasyarakatan

Senin, 9 Desember 2024 - 13:41 WIB

Minggu, 8 Desember 2024 - 03:47 WIB

D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:28 WIB

MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:17 WIB

Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:43 WIB

Dandim 1011/Klk Sambut Komisi IV DPR RI Lakukan Kunker di Kecamatan Dadahup

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:31 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rifa’i – Jayadi Deklarasikan Kemenangan Pilkada Pulang Pisau Tahun 2024

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Babinsa Madurejo Bantu Warga Urus Akta Kelahiran

Rabu, 11 Des 2024 - 15:57 WIB

LINTAS TNI

Rapat Pembahasan Rencana Tanam Lokasi Optimasi Lahan 2024 dan 2025

Selasa, 10 Des 2024 - 09:02 WIB