NASIB! 3 Pemuda Asyik Pesta Sabu, Tak Sengaja Kepergok Personel Gakkum Polair

- Reporter

Kamis, 4 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TARAKAN || Melakukan penyelidikan hilangnya kayu di dalam gudang bekas penyimpanan es batu di belakang BRI, RT 18, Kelurahan Selumit pantai. personel Gakkum Satuan Polair Polres Tarakan malah mendapati tiga orang pesta sabu di dalam gudang itu.

Kapolres Tarakan AKBP Filol Praja Arthadira melalui Kasat Polair, AKP Kamson Sitanggang mengatakan, Satpolair melalui unit Gakkum telah menangkap tiga orang pria masing-masing berinisial BO, BA, dan SU diduga memiliki dan menyalahgunakan narkoba jenis Sabu, pada 30 Oktober lalu.

“Awalnya unit Gakkum mendapat informasi dari pemilik gudang, bahwa papan di gudangnya sering hilang. Selanjutnya personel melakukan pengecekkan dan sesampainya di sana malah melihat tiga orang di dalam gudang sedang mengkonsumsi sabu-sabu,” ujarnya. Kamis (04/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Sitanggang, saat dilakukan penggeledahan kepada tiga orang ini, ditemukan satu bungkus kecil sabu-sabu yang di timbang beratnya 0,5 gram. Selain itu juga barang bukti lain yang diamankan seperti dua unit HP, korek api, bong, pipet, dan silet.

“Ketiganya langsung bawa dan di tes urine. Hasilnya ketiga orang tersebut positif mengkonsumsi narkotika. Ternyata sabu ini di beli oleh BO seharga Rp300 ribu di daerah timbunan beringin. Sabu yang di amankan sudah di pakai sebagian oleh tiga orang ini,” terang perwira balok tiga ini.

Saat akan di kembangkan, Lanjut Sitanggang, pihaknya sedikit kesulitan, karena informasi yang di berikan kurang detail. Namun kami tetap pantau dan melakukan penyelidikan. Menyoal apakah mereka terkait dengan hilangnya kayu di gudang itu juga masih kita selidiki.

“Dari perbuatan ketiga tersangka ini, mereka disangkakan pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 lebih sub 127 UU no 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara,” demikian Kasat Polair Polres Tarakan. (*/rls/tkr/red)

Berita Lainnya

Bupati Eddy Raya Lepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji Asal Barito Selatan
Davidson Lambung Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2025 kepada Umat Buddha di Kalimantan Tengah
Ketua PHRI dan PPKHI Kalimantan Tengah Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 M
Ketua Umum LSR-LPMT Kalimantan Tengah Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak Tahun 2025
Sesosok Mayat Tanpa Identitas dipinggir Jalan Gegerkan Warga
Dede Farhan Aulawi Sampaikan Aturan Hukum Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Dandim 1011/Kuala Kapuas Pimpin Upacara Pemakanan Militer (Alm) Sertu Hengky
Bersepeda Santai, Kapolres Pulang Pisau Bangun Semangat dan Sinergi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 12 Mei 2025 - 12:45 WIB

Bupati Eddy Raya Lepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji Asal Barito Selatan

Senin, 12 Mei 2025 - 12:02 WIB

Davidson Lambung Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2025 kepada Umat Buddha di Kalimantan Tengah

Senin, 12 Mei 2025 - 11:06 WIB

Ketua Umum LSR-LPMT Kalimantan Tengah Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak Tahun 2025

Senin, 12 Mei 2025 - 08:08 WIB

Sesosok Mayat Tanpa Identitas dipinggir Jalan Gegerkan Warga

Senin, 12 Mei 2025 - 06:22 WIB

Dede Farhan Aulawi Sampaikan Aturan Hukum Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:21 WIB

Dandim 1011/Kuala Kapuas Pimpin Upacara Pemakanan Militer (Alm) Sertu Hengky

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:55 WIB

Bersepeda Santai, Kapolres Pulang Pisau Bangun Semangat dan Sinergi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:50 WIB

Gowes Sekaligus Tugas, Kapolres Pulang Pisau Tinjau Posko MBG dan Lahan SPPG

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page