LINTASKALIMANTAN.CO || PULANG PISAU – Sebanyak 68 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,72 gram diamankan
Satresnarkoba Polres Pulang Pisau dari tangan Indra (38), Warga Desa Benuatan, RT/RW. 001,Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, Sabtu (30/10) sore.
Indra dibekuk oleh Tim Ops Antik Talabang 2021 Polres Pulang Pisau yang sedang melakukan Patroli penyelidikan di Kecamatan Banama Tingang. Saat dilakukan pengeledahan terhadap Indra, Polisi menemukan 68 bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, kita berhasil mengamankan 68 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan Indra di Desa Pandawei RT/RW 001 Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang pisau,” terang Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono melalui Kasatnarkoba AKP. Suharto, Senin (01/11).
Dijelaskan Suharto, Indra sudah menjadi target operasi (TO), kemudian saat melalukan penyelidikan terhadap TO pada Ops Antik Talabang 2021 di Kecamatan Banama Tingang, pihaknya mendapatkan informasi, bahwaTO berada di rumah Saptono, Desa Pandawei Kecamatan, Banama Tingang, dan menemukan pelaku sedang makan.
“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan 6 bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp. 500 ribu, di dalam dompet warna coklat,” ungkapnya.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didalam mobil Indra. Alhasil, ditemukan sebanyak 62 bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu, 1 buah timbangan digital. Ketika petugas menanyakan status kepemilikan barang haram tersebut, Indra mengakui bahwa semua barang-barang yang ditemukan itu adalah miliknya.
“Saat ini, Indra berikut barang bukti diamankan dan sudah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pulang Pisau guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Supri)