LINTAS KALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng ungkap tindak pidana sumber alam Hayati dan ekosistemnya. Hal tersebut disampaikan Dirkrimsus Polda Kalteng saat Press Realise Kombes Pol Bony Djianto, S. i. K di lobi Ditreskrimsus Polda Kalteng jalan Tjilik Riwut Km. 1 Palangka Raya, Senin (01/11/2021) pukul 09.00 WIB.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M Hum, M.Si, M.M, melalui Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Pol. Bonny Djianto, menyampaikan, “Pagi ini kita Press Realise pengungkapan tindak pidana sumber daya alam Hayati dan ekosistemnya, terkait jual beli ilegal sisik kulit Tergiling. Kita telah mengamankan 4 (empat) tersangka, ” Ungkap Bonny.
Ditambahkan, penangkapan ini kita lakukan pada tanggal 07 Agustus tanggal 16 September dan tanggal 27 September 2021 di Kabupaten Kobar dan Kabupaten Kotim. Barang bukti yang berhasil diamankan 22,64 kg kulit kering Tergiling dengan harga jual enam juta rupiah perkilogram. Menurut informasi kulit Tergiling ini kalau di China sampai empat kali lipat harganya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terhadap tersangka kita kenalan pasal 40 ayat 2 yaitu pasal 21 ayat 2 Huruf F Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1990 Tentang konservasi sumber alam Hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman penjara 5 Tahun dan denda Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) ” Pungkas Bonny. (SG)