UNGKAP JARINGAN NARKOBA, Polda Kalteng Ringkus 3 Bandar Gagalkan Peredaran Sabu 122,2 Gram

- Reporter

Sabtu, 23 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA — Kerja Keras personil Polda Kalteng, terutama dalam mengungkap kasus peredaran narkoba membuahkan hasil dan prestasi membanggakan.

Pasalnya, dalam sebulan pasti ada tersangka pengedar narkoba ditangkap, terbukti dengan terungkapnya tindak pidana narkotika yang disampaikan saat konferensi pers di Balai Wartawan Polda Kalteng, Jumat (22/10) pukul 10.00 WIB.

Konferensi pers kali ini dipimpin  oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. melalui Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H. dan didampingi Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirresnakoba menyampaikan, keberhasilan Polda Kalteng dan Polres jajarannya dalam mengungkap kasus narkotika pada tanggal 10 hingga 16 Oktober 2021 yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya.

Pada pengungkapan kasus ini, Polda Kalteng  berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan rincian dua pria dan satu wanita dengan total barang bukti narkotika sebanyak 33 paket dengan berat total kurang lebih 122,2 gram.

Ia juga menyampaikan, hal ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan tanpa lelah dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.

“Untuk modus operandinya para pelaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari Banjarmasin melalui jalur darat dan diedarkan kembali di Kota Palangka Raya dan dari Kalimantan Barat melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Nono juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajarannya yang telah berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas memberantas narkoba di Kalimantan Tengah.

“Untuk para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo pasal 112 ayat (1) dan (2) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang karkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” Pungkasnya. (*/rls/tim/hms)

Berita Lainnya

Polsek Kahut Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Terkait Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Premanisme di Taman Kanamit Dibekuk Tim Resmob Polres Pulang Pisau Bersama Polsek Maliku
Gubernur Terbitkan Edaran, Dishut Kalteng Bergerak Cepat Cegah Karhutla
LSR Apresiasi Pelayanan Maksimal IGD RSUD Doris Sylvanus di Hari Kedua Lebaran
Dede Farhan Aulawi Beri Tes Psikologi Calon Intelijen Bela Negara Berkualitas dan Berintegritas
Dandim 1011/Klk Hadiri Vicon Bersama Presiden RI dalam rangka panen Jagung bersama dan tanam jagung dalam mendukung swasembada pangan tahun 2025
Nasib RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya “Teknis Bangkrut”, Andalkan APBD Provinsi Untuk Keberlanjutan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat
Forum Konsultasi Publik Polres Pulang Pisau 2025: Wujud Transparansi dan Peningkatan Pelayanan Kepolisian
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:14 WIB

Polsek Kahut Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Terkait Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:24 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Premanisme di Taman Kanamit Dibekuk Tim Resmob Polres Pulang Pisau Bersama Polsek Maliku

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:03 WIB

Gubernur Terbitkan Edaran, Dishut Kalteng Bergerak Cepat Cegah Karhutla

Minggu, 8 Juni 2025 - 06:22 WIB

LSR Apresiasi Pelayanan Maksimal IGD RSUD Doris Sylvanus di Hari Kedua Lebaran

Minggu, 8 Juni 2025 - 06:17 WIB

Dede Farhan Aulawi Beri Tes Psikologi Calon Intelijen Bela Negara Berkualitas dan Berintegritas

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:06 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Vicon Bersama Presiden RI dalam rangka panen Jagung bersama dan tanam jagung dalam mendukung swasembada pangan tahun 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:29 WIB

Nasib RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya “Teknis Bangkrut”, Andalkan APBD Provinsi Untuk Keberlanjutan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:43 WIB

Forum Konsultasi Publik Polres Pulang Pisau 2025: Wujud Transparansi dan Peningkatan Pelayanan Kepolisian

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Sembunyikan Sabu di Bawah Seprai, Warga Madurejo Ditangkap Polres Kobar

Kamis, 12 Jun 2025 - 14:01 WIB

You cannot copy content of this page