Ada 2 Laporan Masyarakat Pinjol Ilegal ke Pihak Berwajib di Polres Kobar

- Reporter

Sabtu, 23 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Kotawaringin Barat – Sebagaimana yang kita ketahui saat ini pinjaman online (pinjol) ilegal ditertibkan pemerintah. Mabes Polri telah menelegram Polda Jajaran di daerah dan Polres Jajaran di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pinjol ilegal, yang selama ini meresahkan masyarakat karena bunga yang tinggi sehingga masyarakat terlilit utang pada akhirnya tak mampu membayar.

Adanya keluhan tentang cara penagihan pinjaman online (pinjol) yang menggunakan ancaman kekerasan, intimidasi dan/atau tindakan serupa lain mungkin sudah sering kita dengar. Yang mana menggunakan penagih utang pihak ketiga atau debt collector.

Jadi tindakan tersebut kerap dilakukan menggunakan media elektronik, misal melalui telepon atau pesan Whatsapp.
Bagi pihak peminjam atau debitur, tindakan penagih tentu menimbulkan ketakutan dan kepanikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Adhytia Dani mengatakan, untuk saat ini sudah ada dua laporan yang masuk kepada pihak berwajib. Saat ini masih dilakukan penyelidikan mendalam. Berbagai upaya ataupun modus dilakukan diantaranya memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa harus bertemu ataupun bertatap muka. Selain itu, mereka juga memberikan syarat kepada calon nasabah untuk mengikuti kebijakan atau ketentuan dalam aplikasi pinjaman online. Dimana data nomor kontak dalam ponsel nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman.

“Kami minta warga tetap berhati-hati dan tidak mudah tertipu daya oleh maraknya penawaran pinjol illegal. Kami saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap dua laporan yang sudah masuk,” ucap Rendra. Jumat, (22/10/2021).

Kemudian Kasat Reskrim menegaskan, para pelaku juga menggunakan berbagai cara yang kurang bijak kepada nasabahnya. Sehingga tidak sesuai dengan tata cara penagihan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77 POKJ 01/2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Tidak jarang penagihan yang dilakukan dengan cara mengirim beberapa nomor yang ada dikontak untuk memperlakukan nasabahnya. Padahal apabila mereka sudah membayar, data milik nasabah harus dihapus. Tetapi kenyataannya data para korban tidak dihapus dalam aplikasi dengan alasan tidak masuk dalam sistem.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat melakukan pencegahan apabila mendapati tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol illegal.

“Jangan mudah tergoda penawaran pinjaman melalui SMS / WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan. Kalau menerima SMS / WA penawaran pinjaman ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut serta cek legalitas perusahaan sebelum mengajukan pinjaman,” katanya.

Lebih lanjut, Rendra menjelaskan, apabila ingin meminjam hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasinya. Supaya nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Polres Kobar juga sudah membentuk satgas apabila ada yang merasa dirugikan bisa melaporkan diri. Nantinya para pelakunya akan dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlinungan Konsumen. Ancaman penjara selama lima tahun serta denda 2 Miliar. (**)

Berita Lainnya

Tergiur Harga Terus Naik, Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik PT Sinar Mas di Kecrek Polisi
TMMD Imbangan ke-124 Kodim 1011/klk Laksanakan Aksi Penanaman Pohon Serentak
IPTU Chintya Pradjipta Resmi Jabat Kapolsek Kurun, Polres Gunung Mas Gelar Sertijab
Polres Pulang Pisau Jaga Ketertiban Saat Perbaikan Jembatan Tumbang Nusa, Arus Lalu Lintas Diatur Bergantian
Dukung Kelestarian Budaya Daerah, Kapolda Kalteng Hadiri Karnaval Festival Budaya Isen Mulang
Jaga Fungsi Alat Kesehatan Puskesmas, Dinkes Pulang Pisau Lakukan Kalibrasi Dan Pemeliharaan Alat Kesehatan Secara Teratur Setiap Tahun
Cegah Kebakaran Saat Musim Kering, Polsek Kahayan Hilir dan MPA Uji Alat Damkar
Cegah Karhutla, Polres Pulang Pisau Gelar Apel Kesiapan Sarpras Bersama Instansi Terkait
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 19 Mei 2025 - 20:07 WIB

Tergiur Harga Terus Naik, Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik PT Sinar Mas di Kecrek Polisi

Senin, 19 Mei 2025 - 10:18 WIB

TMMD Imbangan ke-124 Kodim 1011/klk Laksanakan Aksi Penanaman Pohon Serentak

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:13 WIB

Polres Pulang Pisau Jaga Ketertiban Saat Perbaikan Jembatan Tumbang Nusa, Arus Lalu Lintas Diatur Bergantian

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:16 WIB

Dukung Kelestarian Budaya Daerah, Kapolda Kalteng Hadiri Karnaval Festival Budaya Isen Mulang

Minggu, 18 Mei 2025 - 05:00 WIB

Jaga Fungsi Alat Kesehatan Puskesmas, Dinkes Pulang Pisau Lakukan Kalibrasi Dan Pemeliharaan Alat Kesehatan Secara Teratur Setiap Tahun

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:02 WIB

Cegah Kebakaran Saat Musim Kering, Polsek Kahayan Hilir dan MPA Uji Alat Damkar

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:58 WIB

Cegah Karhutla, Polres Pulang Pisau Gelar Apel Kesiapan Sarpras Bersama Instansi Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:54 WIB

Ungkap Kasus Pembunuhan, Kapolres Pulang Pisau Ikuti Press Conference Bersama Polda Kalteng

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Pulang Pisau Sampaikan Hasil Operasi Pekat Telabang 2025 kepada Publik

Senin, 19 Mei 2025 - 15:39 WIB

You cannot copy content of this page