LINTASKALIMANTAN.CO || Kotawaringin Barat – Sebagaimana yang kita ketahui saat ini pinjaman online (pinjol) ilegal ditertibkan pemerintah. Mabes Polri telah menelegram Polda Jajaran di daerah dan Polres Jajaran di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pinjol ilegal, yang selama ini meresahkan masyarakat karena bunga yang tinggi sehingga masyarakat terlilit utang pada akhirnya tak mampu membayar.
Adanya keluhan tentang cara penagihan pinjaman online (pinjol) yang menggunakan ancaman kekerasan, intimidasi dan/atau tindakan serupa lain mungkin sudah sering kita dengar. Yang mana menggunakan penagih utang pihak ketiga atau debt collector.
Jadi tindakan tersebut kerap dilakukan menggunakan media elektronik, misal melalui telepon atau pesan Whatsapp.
Bagi pihak peminjam atau debitur, tindakan penagih tentu menimbulkan ketakutan dan kepanikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Adhytia Dani mengatakan, untuk saat ini sudah ada dua laporan yang masuk kepada pihak berwajib. Saat ini masih dilakukan penyelidikan mendalam. Berbagai upaya ataupun modus dilakukan diantaranya memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa harus bertemu ataupun bertatap muka. Selain itu, mereka juga memberikan syarat kepada calon nasabah untuk mengikuti kebijakan atau ketentuan dalam aplikasi pinjaman online. Dimana data nomor kontak dalam ponsel nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman.
“Kami minta warga tetap berhati-hati dan tidak mudah tertipu daya oleh maraknya penawaran pinjol illegal. Kami saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap dua laporan yang sudah masuk,” ucap Rendra. Jumat, (22/10/2021).
Kemudian Kasat Reskrim menegaskan, para pelaku juga menggunakan berbagai cara yang kurang bijak kepada nasabahnya. Sehingga tidak sesuai dengan tata cara penagihan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77 POKJ 01/2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Tidak jarang penagihan yang dilakukan dengan cara mengirim beberapa nomor yang ada dikontak untuk memperlakukan nasabahnya. Padahal apabila mereka sudah membayar, data milik nasabah harus dihapus. Tetapi kenyataannya data para korban tidak dihapus dalam aplikasi dengan alasan tidak masuk dalam sistem.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat melakukan pencegahan apabila mendapati tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol illegal.
“Jangan mudah tergoda penawaran pinjaman melalui SMS / WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan. Kalau menerima SMS / WA penawaran pinjaman ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut serta cek legalitas perusahaan sebelum mengajukan pinjaman,” katanya.
Lebih lanjut, Rendra menjelaskan, apabila ingin meminjam hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasinya. Supaya nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Polres Kobar juga sudah membentuk satgas apabila ada yang merasa dirugikan bisa melaporkan diri. Nantinya para pelakunya akan dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlinungan Konsumen. Ancaman penjara selama lima tahun serta denda 2 Miliar. (**)