LINTASKALIMANTAN.CO || Kotawaringin Barat – Wakapolres Kotawaringin Barat (Kobar) Kompol Boni Ariefianto, pagi tadi pukul 08.00 WIB memimpin upacara PTDH in absensia bagi satu orang personil Polres Kobar, Jumat (22/10/2021).
Pelaksanaan upacara PTDH atas nama Aipda Suprianus Dedi yang berlangsung di lapangan apel tersebut juga dihadiri PJU dan personil Polres Kobar namun tanpa dihadiri personil yang bersangkutan.
Kompol Boni mengatakan bahwa upacara PTDH dilakukan secara In Absensia dimana yang bersangkutan tidak hadir karena masih menjalani hukuman, namun diwakili oleh foto yang bersangkutan.
Lanjut Boni, yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana narkotika sehingga dilakukan berbagai pertimbangan oleh pimpinan dan melalui persidangan sehingga dilakukan PTDH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Siapapun anggota Polri yang terlibat tindak pidana Narkotika akan dilakukan sanksi berupa PTDH dari dinas Kepolisan. Dan hal ini sudah selalu dan selalu ditegaskan oleh bapak Kapolda agar terpatri di dalam hati setiap anggota,” ujarnya.
Selain itu, pemberian keputusan PTDH terhadap personil Polres Kobar ini, sebagai bukti bahwa Polri sangatlah tegas dalam pembinaan personil dan tidak melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri serta bagian komitmen dari bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan. (**)