LINTASKALIMANTAN.CO || Kotawaringin Barat – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), jajaran Polda Kalteng, beserta Unit Reskrim Polsek-Polsek Jajaran, kembali berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Curanmor yang menjalankan aksinya di 13 TKP berbeda di wilayah hukum Polres Kobar berinisial RM.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. mengatakan penangkapan pelaku berhasil dibekuk dari hasil pengembangan kasus sebelumnya.
“Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim beserta unit Reskrim Polsek melaksanakan pengembangan dan mendatangi TKP Curanmor dibeberapa tempat yang disinyalir dilakukan oleh tersangka,” ungkap Kapolres Kobar, Kamis (21/10/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, setelah melakukan pengembangan dibeberapa TKP Curanmor dan benar tersangka mengakui bahwa pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat diwilkum Polres Kobar.
“Pelaku menjelaskan melakukan pencurian dengan TKP Kec. Arut Selatan sebanyak 4 lokasi dan TKP Kec. Kumai sebanyak 9 lokasi, untuk sementara hasil Penyelidikan terdapat 13 TKP dan akan melakukan pengembangan kembali,” jelas Devy.
Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi pelaku pada saat melakukan pencurian dengan menggunakan obeng yang sudah di modifikasi dan ada beberapa dengan cara didorong di waktu malam hari dan sepi. (**)