WASPADAI MAFIA TANAH! Kepala BPN Sintang Minta Warga Croscek Bila Membeli Tanah Bersertifikat

- Reporter

Rabu, 20 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || SINTANG — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli lahan. Masyarakat diminta untuk memastikan terlebih dahulu status tanahnya benar-benar tidak sedang dalam masalah atau sengketa.

Kepala ATR/BPN Sintang, H. Junaedi mengingatkan masyarakat yang hendak melakukan jual-beli tanah bersertifikat untuk mengecek kejelasan status tanah tersebut ke lembaga yang memang mengurusi soal tanah.

“Kepada masyarakat yang ingin membeli tanah bersertifikat hendaknya dilakukan dulu pengecekan, minimal permintaan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), kita harus meminta dulu kejelasan kepada lembaga terkait yang memang memproduksi sertifikat ajukan dulu permohonan kepada ATR/BPN agar tidak tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kepada masyarakat diminta berhati-hati dalam membeli tanah-tanah liar,” ujar Junaedi. Selasa (19/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kehati-hatian ini kata Junaedi terlebih terhadap jual beli tanah yang masih bersatatus Surat Kepemilikan Tanah (SKT) Kepada masyarakat yang ingin membeli tanah yang baru memiliki SKT untuk memastikan posisi tanah kepada orang-orang tua yang mengetahui riwayat tanah tersebut atau minimal ke Kepala Desa setempat, jika tanah sudah ada sertifikatnya untuk langsung mengecek ke BPN.

“Terkait dengan maraknya penggandaan sertifikat oleh sindikat mafia tanah, Junaedi mengatakan dirinya belum menemukan kasus tersebut terjadi di Sintang,” terang Junaedi.

Namun, Ia mengingatkan kepada pihak-pihak yang terlibat utang-piutang dan menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminannya untuk mengurus peralihan nama sertifikat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepada PPAT, Junaedi menghimbau agar ketika ada perubahan nama pemilik sertifikat harus menghadirkan para pihak yang melakukan jual beli dan ditandatangani oleh minimal dua saksi. (*/rls/red)

Berita Lainnya

Bupati Eddy Raya Lepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji Asal Barito Selatan
Davidson Lambung Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2025 kepada Umat Buddha di Kalimantan Tengah
Ketua PHRI dan PPKHI Kalimantan Tengah Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 M
Ketua Umum LSR-LPMT Kalimantan Tengah Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak Tahun 2025
Sesosok Mayat Tanpa Identitas dipinggir Jalan Gegerkan Warga
Dede Farhan Aulawi Sampaikan Aturan Hukum Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Dandim 1011/Kuala Kapuas Pimpin Upacara Pemakanan Militer (Alm) Sertu Hengky
Bersepeda Santai, Kapolres Pulang Pisau Bangun Semangat dan Sinergi
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 12 Mei 2025 - 12:45 WIB

Bupati Eddy Raya Lepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji Asal Barito Selatan

Senin, 12 Mei 2025 - 12:02 WIB

Davidson Lambung Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2025 kepada Umat Buddha di Kalimantan Tengah

Senin, 12 Mei 2025 - 11:06 WIB

Ketua Umum LSR-LPMT Kalimantan Tengah Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak Tahun 2025

Senin, 12 Mei 2025 - 08:08 WIB

Sesosok Mayat Tanpa Identitas dipinggir Jalan Gegerkan Warga

Senin, 12 Mei 2025 - 06:22 WIB

Dede Farhan Aulawi Sampaikan Aturan Hukum Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:21 WIB

Dandim 1011/Kuala Kapuas Pimpin Upacara Pemakanan Militer (Alm) Sertu Hengky

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:55 WIB

Bersepeda Santai, Kapolres Pulang Pisau Bangun Semangat dan Sinergi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:50 WIB

Gowes Sekaligus Tugas, Kapolres Pulang Pisau Tinjau Posko MBG dan Lahan SPPG

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page