LINTASKALIMANTAN.CO || Kotawaringin Barat – Pencurian buah sawit di PT SINP Astra Gruop kembali terjadi. Berawal tersangka MM (28) yang ketangkap tangan oleh security perusahaan ketika melakukan patroli malam di perkebunan milik perusahaan. Tersangka langsung di bawa ke Polsek Aruta, dan dari hasil pengembangan perkara ini 2 tersangka Dm, Jry juga diamankan.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arut Utara, Ipda Agung Sugiharto menyampaikan, bahwa pelaku ketahuan ketika kecurigaan pelapor melihat adanya sebuah tojok yang menancap di tengah jalan sekitar blok pada kebun. Pada tanggal 17 Oktober 2021 Jam 23.30 Skj. Di Blok IV, Afdeling Delta, PT SINP, Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat.
“Personil security ini mengamati pohon sawit yang ada disekitar tojok yang menancap ini maka terlihat 1 buah eggrek yang masih menyangkut di pelepah pohon sawit dan di bawah pohon terdapat tumpukan tandan buah sawit. Kemudian nampak seseorang yang sedang bersembunyi di bawah pohon, ketika itu juga personel langsung menyergap pelaku,” ungkap Kapolsek. Selasa, (19/10/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kapolsek akibat dari pencurian ini perusahaan mengalami kerugian senilai Rp. 3.663.600,- (Tiga juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Ribu Rupiah).
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 buah tojok, 1 buah eggrek, 86 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.290 kg, 1 senter kepala.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya maka pelaku disangkakan Pasal 363 dengan ancaman paling lama 5 tahun. (Rd1/Red).