LINTAS KALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, menerapkan wajib Scan QR (barcode) aplikasi PeduliLindungi bagi siapapun yang akan memasuki area kantor Polresta Palangka Raya.
“Penerapan QR kode pada aplikasi PeduliLindungi ini sebagai salah satu upaya penurunan penyebaran Covid-19,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, S.I.K., S.H., M.H, Senin, 18 Oktober 2021.
Sandi mengatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi ini sekaligus membantu meningkatkan partisipasi masyarakat guna melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama pandemi dan tentunya bisa membantu memperkuat pelaksanaan 3T (Tracing, Testing Treatment) atau penelusuran, pengujian, dan penanganan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, melalui fitur scan QR di pintu masuk Polresta Palangka Raya, mereka dapat mengatur kepadatan pengunjung karena aplikasi PeduliLindungi juga terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.
Sandi menambahkan selama kegiatan penerapan QR kode aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk Mapolresta Palangka Raya, masyarakat merespon positif dan mulai menerapkannya.
“Penerapan aplikasi itu diberlakukan kepada siapa saja yang hendak masuk lingkungan Polresta baik ASN, Pegawai Harian Lepas (PHL), Anggota Polri maupun masyarakat umum yang akan memerlukan pelayanan di Kantor Polresta Palangka Raya,” tandasnya. (SG)