LINTAS KALIMANTAN.CO || KOTIM – PT Adira Dinamika Multifinance Satelit daerah Sebabi di Jalan Jendral Sudirman Km 86, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur melaporkan seorang pria bernama Roy (23) kepada Polsek Telawang. Jumat 15-10-21 Kemarin.
Pasalnya pelaku yang sehari-hari bertugas sebagai marketing sekaligus penerima uang angsuran sepeda motor dari nasabah harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terbukti melakukan penggelapan uang Rp 96.646.900.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi mengatakan, memang benar telah di amankan seorang tersangka bernama Roy atas penggelapan sejumlah uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku kini, sudah kita amankan atas dugaan penggelapan uang yang tidak disetorkan untuk modus pelaku melakukan hal tersebut masih kita dalami,”Kata Ipda Rakhmat Effendi.
Berdasarkan informasi aksi pelaku sudah berlangsung mulai dari bulan Maret hingga Juli di tahun 2021 lalu. Sementara itu barang bukti yang diamankan yakni 1 lembar kuitansi pembayaran Rp 1.364.000 tertanggal 10 Juni 2021, 2 lembar bukti transfer Rp 1 juta tertanggal 10 Juni dan 9 Juli 2021, dan handphone milik pelaku.
” Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal ke – 1 Primer 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP atau Ke – 2 Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan,”ungkapnya.(SG)